Pasuruan - beritaplus.id | Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pastikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PT SL) senilai Rp 1,2 M di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur terus berjalan.
"Bulan ini akan ada progresnya. Ditunggu saja," kata Kasubsi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, La Ode Tafri Mada usai sidang di Pengadilan Tipikor, Juanda, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Kejari Kantongi Calon Tersangka Kasus Pungli PTSL Desa Wonosari
Seperti diketahui, ada puluhan saksi yang sudah diperiksa penyidik. Mulai dari panitia PT SL, Pokmas, sampai perangkat desa setempat. Bahkan, Herlambang Kades Wonosari juga menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Kadindik Ponorogo Resmikan Masjid Baitul Fikri SMPN 1 Sooko, Pesan Taqwa dan Integritas Jadi Pondasi
"Sudah puluhan saksi yang kita periksa. Mulai dari panitia PT SL sampai Kepala Desa-nya," tandasnya.
Baca juga: Dikawal Bupati Sugiri Welas Arso Terpilih Ketua PWI Ponorogo Periode 2025-2028
Selain menggali keterangan. Penyidik juga mengumpulkan bukti dokumen seperti kwitansi pembayaran sertifikat, sampai kepemilikan tanah (sertifikat) milik pemohon. Kabarnya, pemilik lahan kebon apel yang diklaim dibeli oleh Pokmas diduga dari hasil pungli ikut diperiksa. Pihak pemerintah desa (Pemdes) Wonosari mengakui belum ada penyerahan lahan kebon apel menjadi aset desa. (dik)
Editor : Redaksi