Jember – Beritaplus.id | Sengketa lahan yang ditempati SD Negeri (SDN) Pecoro 1 dan SDN Pecoro 2, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, kembali mencuat. Ahli waris pemilik lahan yang mengantongi alas hak berupa Letter C dan petok tanah menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
Persoalan ini dibahas dalam gelar perkara yang berlangsung di Ruang Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Kamis (11/9/2025). Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi, dan dihadiri perwakilan BPKAD, Bagian Aset Pemkab Jember, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, ahli waris beserta kuasa hukumnya, serta sejumlah LSM dan ormas. Sementara Kepala Desa Pecoro tidak hadir meski telah diundang secara resmi.
Baca juga: Hakim PA Surabaya Tolak Kehadiran Anggota LSM Alam Semesta di Pengadilan
Kuasa hukum ahli waris, Zaibi Susanto SH. MH, mempertanyakan dasar hukum terbitnya sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Jember untuk lahan dua sekolah tersebut. Menurutnya, Kepala Desa Pecoro telah memberikan pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak pernah menandatangani atau menerbitkan surat pengantar untuk permohonan sertifikat.
Keterangan mantan pejabat Bagian Aset Pemkab Jember yang menyebut kepala sekolah pernah menerima formulir permohonan sertifikat, dibantah oleh pihak sekolah. Baik kepala sekolah terdahulu maupun yang kini menjabat menegaskan tidak pernah menerima maupun mengisi formulir terkait.
Baca juga: Diduga Kongkalikong, Majelis Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung
Ahli waris juga mengungkapkan bahwa mereka sempat dihalangi ketika BPN Jember melakukan pengukuran lahan dan tidak diperkenankan hadir dalam proses tersebut.
Meski hadir, pihak BPKAD, Bagian Aset Pemkab Jember, dan BPN Jember hanya menyampaikan bahwa lahan SDN Pecoro 1 dan 2 sudah berstatus sertifikat hak pakai atas nama Pemkab. Namun, ketika diminta menunjukkan fisik dokumen maupun salinannya, pihak terkait enggan memberikannya. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat.
Baca juga: JPU Telah Menghadirkan 35 Orang Saksi di Sidang Sengketa Tanah Mabes TNI
Kuasa hukum ahli waris memberikan batas waktu satu minggu kepada Pemkab Jember dan Dinas Pendidikan untuk memberikan kepastian ganti rugi. “Jika tidak ada solusi, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, sampai hak ahli waris terpenuhi,” tegas Zaibi Susanto.(*)
Editor : Redaksi