x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Terkait Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah. Kades Baujeng Dipanggil Polisi

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Kepala Desa (Kades) Baujeng, Ahmad Sobik memenuhi panggilan Polres Pasuruan. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik Ichwan seluas 473 M2 yang terletak di Dusun Nyangkring, Desa setempat.

"Iya benar saya dipanggil untuk dimintai keterangan seputar riwayat tanah milik pelapor," kata Ahmad Sobik saat dikonfirmasi beritaplus.id, Selasa (23/12/2025).

Ahmad Sobik mengaku, pemanggilan terhadap dirinya baru sekali ini. "Baru sekali semua pertanyaan penyidik saya jawab semua tidak ada yang saya tutup-tutupi," ucapnya. 

Selain itu, lanjut kades, soal saksi lainnya yang telah diminta keterangan. Ia menyebut tidak tahu. "Karena bukan ranah saya coba tanya langsung kepada pengacaranya pelapor (Ichwan)," sarannya.

Meskipun demikian, ia pastikan, dokumen berupa buku kretek desa atau Letter C yang tercatat desa masih atas nama Ichwan. Bahkan, ungkap Ahmad Sobik, buku kretek masih belum dihapus. Artinya, data tersebut belum dicoret oleh pemerintah desa (Pemdes). "Sesuai data di desa tanah seluas 40120 M2 atas nama Narupa. Tanah seluas 1057 M2 dikasihkan ke Muzamil," bebernya.

"Sedangkan Ichwan membeli tanah dari Umiatin. Sampai sekarang PBB-nya masih atas nama Ichwan," tegasnya.    

Sementara itu, Eko R Handoko pengacara menyampaikan, ada sejumlah orang yang sudah dimintai keterangan. "Salah satunya adik pelapor dan juga Kades Baujeng," kata Eko.

Pengcara korban menduga adanya keterlibatan makelar tanah yang menyulap proses pembuatan hak milik (sertifikat), karena tanah milik kliennya masuk masuk ke dalam sertifikat orang lain.
"Aneh bin ajaib tanah kliennya tiba-tiba masuk ke dalam sertifikat milik orang lainnya. Padahal kliennya tidak pernah menjual-belikan tanah tersebut," kata Eko nada heran.

Eko mendesak penyidik Polres Pasuruan serius mengusut kasus yang dilaporkan kliennya itu. "Kita minta penyidik mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa-siapa yang merasa mendengar, dan mengetahui harus diperiksa untuk diminta keterangannya. Supaya kasus tersebut menjadi terang benerang," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 07 Feb 2026 18:51 WIB | Politik dan Pemerintahan

Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kab. Pasuruan Lelet

Pasuruan, beritaplus.id | Penangan pelanggaran kode etik yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) terhadap AAU anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dinilai lelet. ...
Sabtu, 07 Feb 2026 15:52 WIB | Peristiwa

SMAN 2 Ponorogo Gelar Smada Scout Competition XX Tahun 2026, Diikuti 1.177 Peserta Se-Karesidenan Madiun

Ponorogo, beritaplus.id | SMA Negeri 2 Ponorogo kembali mengulang sukses dengan menggelar kegiatan kepramukaan yang bertajuk Smada Scout Competition (SSC) ...
Sabtu, 07 Feb 2026 13:30 WIB | Peristiwa

Tasyakuran HUT Ke-119 SDN Mangkujayan 1 Tampilkan Talenta dan Makan Bersama

Ponorogo, beritaplus.id | Puncak peringatan HUT ke-119 SD Negeri 1 Mangkujayan Ponorogo berlangsung meriah bertabur hadiah.. Sekolah yang dinahkodai Mochtar ...
Sabtu, 07 Feb 2026 11:22 WIB | TNI dan Polri

Polres Ponorogo Perbaiki Jembatan Darurat, Akses Dua Desa di Ngebel Kembali Normal

Ponorogo,beritaplus.id – Jajaran Polres Ponorogo melalui Polsek Ngebel merespon keluhan warga setempat soal akses jalan penghubung antar desa yang mengalami l ...
Jumat, 06 Feb 2026 23:14 WIB | Hukum dan Kriminal

Esai reflektif Dzulhijjah Fajar : KUHP Nasional Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana Indonesia

Malang - beritaplus.id | Per 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki era baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ...
Jumat, 06 Feb 2026 20:06 WIB | Peristiwa

Forum Evaluasi RSMZ, Pemkab Sampang Perkuat Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

Sampang - beritaplus.id | Pemerintah Kabupaten Sampang menggelar forum diskusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ), ...