GRESIK, beritaplus.id – Satlantas Polres Gresik mengumumkan adanya kegiatan pemeliharaan jalan pada ruas batas Kota Surabaya – Driyorejo – Legundi. Kegiatan ini berlangsung mulai 23 September hingga 3 Oktober 2025 setiap malam hari, pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Selama periode tersebut, arus lalu lintas di jalur tersebut akan diberlakukan sistem buka-tutup jalan untuk mendukung kelancaran pekerjaan.
Kapolsek Kedamean, Iptu Ekwan Hudin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan dan pengaturan lalu lintas agar masyarakat tetap bisa melintas dengan aman. “Kami sudah menempatkan anggota di beberapa titik rawan macet untuk membantu kelancaran arus kendaraan. Sistem buka-tutup akan kami pantau secara ketat agar tidak menimbulkan antrian panjang,” ujarnya.
Baca juga: Polsek Kedamean Gencarkan Patroli Sambang, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Iptu Ekwan juga menegaskan pentingnya kerja sama masyarakat, khususnya pengendara kendaraan besar seperti truk dan bus. “Kami menghimbau kepada sopir truk dan kendaraan berat untuk menggunakan jalur tol Belahanrejo atau mencari jalur alternatif lain. Hal ini untuk mengurangi beban lalu lintas di jalur utama dan mencegah kemacetan parah,” tambahnya.
Kapolsek Kedamean mengapresiasi dukungan semua pihak yang terlibat, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Satlantas Polres Gresik, serta para petugas lapangan yang bekerja hingga dini hari. “Kegiatan ini dilakukan demi perbaikan infrastruktur agar jalan tetap nyaman dan aman digunakan masyarakat. Kami berharap pengguna jalan bisa sedikit bersabar selama proses perbaikan berlangsung,” tuturnya.
Polsek Kedamean bersama Satlantas Polres Gresik juga mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk mematuhi arahan petugas di lapangan, memperhatikan rambu sementara, serta selalu mengutamakan keselamatan. “Utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain, patuhi aturan, kurangi kecepatan, dan waspadai titik pekerjaan,” pungkas Iptu Ekwan.
Dengan koordinasi yang baik, diharapkan pekerjaan pemeliharaan jalan ini dapat selesai sesuai jadwal dan tidak menimbulkan gangguan yang berarti bagi masyarakat.(*)
Editor : Ida Djumila