Surabaya, beritaplus.id | Rencana pembangunan gedung baru SMP Negeri Medokan Ayu, Kota Surabaya, kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya ditemukan dugaan kejanggalan dalam sistem pengadaan barang dan jasa, kini Organisasi Masyarakat Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) ikut bersuara lantang.
Sekretaris Jenderal KORAK, Syueb, S.E., menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana rakyat wajib dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta tidak boleh diselimuti praktik penyimpangan.
Baca juga: Pembangunan Gedung Baru SMPN Medokan Ayu Bernilai Rp 5,3 Miliar Diduga Tak Sesuai Prosedur
“Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus jelas penggunaannya. Jangan sampai di era keterbukaan informasi ini masih ada yang bermain. Kami percaya, tiada kejahatan yang tidak terungkap,” ujarnya kepada beritaplus.id, Selasa, (11/11/2025).
Menurut Syueb, saat ini masyarakat semakin cerdas dan kritis dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Ia mengingatkan bahwa banyak pejabat di berbagai daerah telah ditangkap oleh KPK maupun aparat penegak hukum (APH) karena terlibat dalam kasus proyek bermasalah.
“Kita lihat sendiri, sekarang banyak pejabat yang ditangkap KPK maupun APH lainnya karena bermain dalam proyek. Itu peringatan keras agar setiap instansi bekerja dengan jujur dan sesuai aturan,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran beritaplus.id melalui laman resmi LPSE Kota Surabaya dan SIRUP LKPP, proyek pembangunan gedung bertingkat tiga lantai SMPN Medokan Ayu memiliki nilai kontrak sebesar Rp5,32 miliar dengan pagu anggaran mencapai Rp16,42 miliar.
Baca juga: Dari 2000 Hingga 2025: Jejak Kenaikan Tunjangan DPR RI dan Polemik yang Tak Pernah Usai
Namun ditemukan kejanggalan pada tanggal kontrak dan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Dalam sistem, kontrak tercatat 11 Juli 2025, sementara RUP baru diumumkan 30 September 2025.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, RUP wajib diumumkan terlebih dahulu sebelum proses pemilihan penyedia maupun penandatanganan kontrak.
Selain itu, data LPSE belum menampilkan nama penyedia dan NPWP perusahaan, namun status paket telah menunjukkan “melakukan pengiriman dan penerimaan” — istilah yang umum dipakai untuk pengadaan barang, bukan proyek konstruksi bangunan bertingkat.
KORAK mendesak agar Inspektorat Kota Surabaya, APIP, dan lembaga pengawasan terkait segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Baca juga: Jotangan Center Diduga Mubazir, Ormas KORAK: Harus Diusut Sesuai UU!
“Kami akan segera berkirim surat resmi ke instansi terkait untuk meminta dilakukan supervisi dan klarifikasi menyeluruh. Kalau memang ada kesalahan input data, luruskan. Tapi kalau ada pelanggaran prosedur, harus ditindak,” kata Syueb.
Ia menegaskan, KORAK akan terus mengawal proyek ini sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap publik.
“Uang rakyat bukan sekadar angka di dokumen. Itu amanah yang harus dijaga dengan jujur, profesional, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Syd)
Editor : Redaksi