Mojokerto – beritaplus.id |
Bangunan Jotangan Center di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, yang dibangun sebagai pusat oleh-oleh dan pengembangan UMKM, kini menuai kritik pedas. Proyek yang menelan anggaran hampir Rp 4,9 miliar dari APBD dalam kurun 2017 hingga 2019 ini diduga tak kunjung memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pantauan di lapangan menunjukkan banyak kios kosong, kondisi bangunan kurang terawat, serta minimnya aktivitas ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Ormas Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KORAK) meminta aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pengawas internal segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Syueb, Sekretaris Jenderal Ormas KORAK, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat indikasi pemborosan dan ketidakefektifan proyek ini.
“Kami menilai proyek Jotangan Center telah menelan anggaran besar tapi output-nya tidak jelas. Jika ini dibiarkan tanpa audit, bisa berpotensi merugikan keuangan negara. KORAK mendesak BPK dan KPK melakukan audit menyeluruh,” ujar Syueb kepada beritaplus.id, Kamis (25/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Mojokerto harus bersikap profesional dan responsif terhadap dugaan penyimpangan ini.
“Kami berharap APH dan Inspektorat segera menindaklanjuti secara serius sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran yang terstruktur,” tegas Syueb.
Pihak Disperindag Kabupaten Mojokerto, melalui Plt. Kepala Dinas M. Iwan Abdillah, sebelumnya menyatakan bahwa Jotangan Center telah difungsikan, dan sebagian kios telah dimanfaatkan oleh pelaku UMKM. Namun, laporan investigatif dari Pena Rakyat News menunjukkan bahwa fasilitas tersebut nyaris tidak beroperasi secara aktif dan terkesan terbengkalai.
Warga setempat bahkan menyebut bangunan itu lebih sering sepi dan gelap pada malam hari, serta beberapa bagian fisiknya mulai mengalami kerusakan ringan.
Terkait hal tersebut, YAPERMA Siap Tempuh Jalur Hukum, Samsul, S.H., CPM, selaku Pimpinan Redaksi Pena Rakyat News dan juga Kepala Divisi Hukum YAPERMA, menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini ke jalur resmi.
“Jika tidak ada tindakan dari Pemkab, kami siap mengadukan hal ini ke APIP, BPK, hingga KPK. Ini menyangkut transparansi dan tanggung jawab pengelolaan keuangan publik,” ujarnya.
Dengan total anggaran hampir Rp 4,9 miliar, publik berharap bangunan seperti Jotangan Center benar-benar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal, bukan sekadar monumen pembangunan tanpa nyawa. Ormas, media, dan masyarakat kini bersatu menagih komitmen pemerintah dan lembaga pengawas dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.(*)
Editor : Redaksi