Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom, Tiga Tersangka Diamankan

beritaplus.id
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan saat rilis perkara galian kabel telkom ilegal (ist)

Surabaya, beritaplus.id  — Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan pencurian kabel milik PT Telkom yang terjadi di kawasan padat Pacar Kembang Gang 5, Surabaya. Kasus ini mencuat setelah rekaman aksi penggalian kabel beredar luas dan menjadi perhatian warga.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan bahwa dugaan pencurian terjadi dalam tiga kejadian, masing-masing pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025.

Baca juga: Pelayanan Tetap Jalan, Polsek Tegalsari Tempati Gedung Eks Bawaslu

 “Para pelaku diduga meyakinkan warga bahwa mereka adalah petugas resmi. Hal tersebut membuat kegiatan penggalian tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Luthfi dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu C.A (47), J.M (30), dan B.S (49). Sementara satu orang lainnya, berinisial A.G, masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan penyidikan awal:

C.A diduga berperan melakukan pengawasan dan mengatur pengamanan saat penggalian.

J.M diduga berperan sebagai petugas pengamanan lapangan dan membantu merapikan bekas galian.

B.S diduga bertugas mengondisikan lokasi dan menutup kembali sisa galian.

Menurut penyidik, kegiatan tersebut diduga berawal dari komunikasi antara B.S dan C.A yang kemudian diteruskan kepada A.G, yang disebut sebagai pengarah kegiatan.

Kronologi kejadian, pada 8 Oktober 2025, para terduga pelaku melakukan survei lokasi dan mencoba mengurus dokumen perizinan kepada perangkat RT/RW. Polisi menyebut dokumen tersebut diduga tidak asli.

Baca juga: Unit PPA Polrestabes Surabaya Lamban Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Di hari yang sama, rombongan menemui J.M dan menawarkan peran sebagai pengamanan lapangan. J.M disebut menerima penjelasan bahwa pekerjaan sudah berizin.

Pekerjaan penggalian berlangsung pada 9 Oktober 2025, dan J.M menerima imbalan Rp400.000.
Usai kegiatan pertama, sebagian galian tidak tertutup rapi sehingga memicu keberatan dari warga. J.M kemudian menawarkan diri untuk merapikan, dan berdasarkan keterangan polisi, J.M menerima Rp1.500.000 dari B.S untuk pekerjaan tambahan tersebut.

Dalam penindakan, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain:

satu flashdisk berisi rekaman CCTV,

tiga telepon genggam,

Baca juga: Suami Aniaya Istri 20 Kali di Surabaya, Video Viral, Pelaku Ditahan

satu jaket berwarna biru,

satu rompi berwarna hitam,

satu set pakaian Polmas.

Seluruh barang bukti kini sedang dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan upaya penangkapan terhadap A.G terus dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui aktivitas penggalian kabel atau pekerjaan utilitas tanpa identitas jelas. (syd)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru