Polrestabes Surabaya Tetapkan 3 Orang Pencurian Kabel Telkom Jadi Tersangka

beritaplus.id
Konpers kasus pencurian kabel Telkom

SURABAYA, BeritaPlus.id - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan kabel tembaga milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk atau Telkom. Ketiga pelaku dihadirkan dalam press release yang digelar di Polrestabes Surabaya pada Rabu, 3 Desember 2025.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan, ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tiga tersangka tersebut ialah Jonathan Michael (30 tahun), Basuki (49 tahun), dan Choirul Amin (47 tahun).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom, Tiga Tersangka Diamankan

Ketiga tersangka beraksi di Jalan Pacar Kembang Gang 5, Surabaya. Kombes Pol Luthfi Sulistiawan berkata, aksi pencurian kabel Telkom dilakukan sebanyak 3 kali dengan rentang waktu terpisah, yakni pada tanggal 9 Oktober2025, 11 Oktober2025, dan 14 Oktober 2025.

Selain 3 tersangka tersebut, ada satu pelaku lagi yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial AG yang berperan sebagai penyandang dana dalam aksi pencurian kabel Telkom yang dilakukan oleh 3 tersangka.

Menurut Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, AG merupakan inisiator pencurian kabel Telkom di Jalan Pacar Kembang Gang 5, Surabaya. Sebelum beraksi di daerah Jalan Pacar Kembang, AG dan Choirul Amin beraksi di kawasan Jagir, Surabaya.

Setelah berhasil mengambil kabel Telkom yang tertanam di dalam tanah, AG dan Choirul Amin berinisiatif untuk melakukan pencurian kabel Telkom di kawasan Pacar Kembang.

Di Pacar Kembang, AG kemudian mengajak Basuki bergabung dalam aksi pencurian. Peran Basuki berkoordinasi dengan aparat lingkungan agar aksi pencurian tersebut berjalan lancar. Namun Basuki gagal meminta izin pada aparat lingkungan di Pacar Kembang.

“Pada 8 Oktober 2025, ketiganya melakukan survei lokasi dan berupaya mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT/RW setempat. Di hari yang sama, mereka singgah di rumah J.M (Jonathan Michael). Dalam pertemuan tersebut, J.M mulai mengetahui rencana pekerjaan dan ditawari tugas sebagai pengamanan lapangan. Kepadanya diyakinkan bahwa seluruh perizinan telah rampung dan pekerjaan tersebut legal,” katanya.

Peran Jonathan Michael ialah mengamankan aksi pencurian. Jika ada warga yang bertanya, Jonathan Michael menjawab terkait kegiatan tersebut.

Baca juga: Pelayanan Tetap Jalan, Polsek Tegalsari Tempati Gedung Eks Bawaslu

“Mereka meyakinkan warga setempat bahwa ia pekerja resmi dari pihak berwenang. Hal ini memudahkan mereka untuk melakukan penggalian dan penarikan kabel tanpa dicurigai,” jelas Kombes Pol Luthfi Sulistiawan saat rilis pada Rabu (3/12/2025).

Untuk Choirul Amin, memiliki peran sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan saat proses penggalian serta penarikan kabel Telkom di lokasi.

Setelah kabel Telkom digali dan ditarik menggunakan dump truk, lalu bekas galian ditutup lagi dan dirapikan. Jonathan Michael dan Basuki yang bertugas merapikan.

Dalam penggalian kabel Telkom tersebut, Jonathan Michael mendapatkan imbalan sebesar Rp 400.000 untuk tugas pengamanan.

Namun masalah muncul. Setelah pengerjaan tahap pertama selesai, sebagian bekas galian ternyata belum tertutup sempurna. Untuk meredam protes dari warga, Jonathan Michael berinisiatif menawarkan diri untuk merapikan sisa galian tersebut.

Baca juga: Unit PPA Polrestabes Surabaya Lamban Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Basuki menyetujui tawaran itu dan memberikan uang sebesar Rp1.500.000. Dari uang tersebut, Jonathan Michael menyerahkan Rp250.000 kepada Basuki sebagai “uang rokok”. Penutupan sisa galian kemudian dilakukan oleh Jonathan Michael dengan melibatkan beberapa pekerja yang direkrutnya.

Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menegaskan, penyidik terus melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada TKP (tempat kejadian perkara) lainnya.

“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap otak ataupun inisiator dan pendana, yaitu AG,” tegasnya. (*)

 

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru