Erdian Yudistiro Didakwa Gelapkan Inventaris PT Tipsy Tales Group Senilai Rp 19 Juta

beritaplus.id
Sidang di PN Surabaya

Erdian Yudistiro Didakwa Gelapkan Inventaris PT Tipsy Tales Group Senilai Rp 19 Juta

SURABAYA, BeritaPlus.id - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara dugaan penggelapan dengan Terdakwa Erdian Yudistiro, karyawan PT Tipsy Tales Group yang bertugas sebagai Staf Design. Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian bagi PT Tipsy Tales Group sebesar Rp 19 juta.

Baca juga: Pengusaha Rental Mobil di Gresik Jadi Korban Pengeroyokan 20 Oknum Ormas

Dalam dakwaan pada Senin (10/12/2025), disebutkan bahwa Erdian Yudistiro bekerja sebagai Staf Design dengan gaji Rp 4 juta per bulan. Selama bekerja, pemuda asal Cluring, Banyuwangi, tersebut dibekali Kamera Sonny.

Namun, inventaris PT Tipsy Tales Group berupa kamera Sonny tersebut digadaikan oleh Terdakwa Erdian Yudistiro. Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum, Damang Anubowo, terdakwa Erdian Yudistiro menggadaikan kamera Sonny inventaris PT Tipsy Tales Group sebesar Rp 9,5 juta.

Baca juga: Sewakan Mobilnya ke Temannya, Sopir Taksi Online Jadi Korban Dugaan Sindikat Penggelapan Mobil di Bangkalan

"Tapi Terdakwa hanya menerima uang sebesar  Rp. 8.450.000 karena dipotong administrasi  dan bunga. Sebelumnya, Terdakwa bilang jika kamera Sonny itu hilang. Namun oleh terdakwa Erdian Yudistiro, kamera SONNY tersebut digadaikan di Raja Gadai di Jalan Ploso Timur Surabaya," jelasnya.

Damang Anubowo menjelaskan, PT Tipsy Tales Group dibekali kamera Sonny untuk mempermudah pekerjaannya sebagai Staf Design.

Baca juga: Modus Usaha Rental Mobil, Pedagang Dimsum asal Kelurahan Sememi Kena Tipu, 5 Mobil Raib

"Dalam bekerja, terdakwa Erdian Yudistiro diantaranya membuat video-video konten untuk instagram PT Tipsy Tales Group yang berjualan minuman anggur. Kamera SONNY untuk mempermudah pekerjaan terdakwa sebagai staf design. Setelah mempergunakan kamera SONNY tersebut, terdakwa Erdian Yudistiro wajib mengembalikan kepada PT Tipsy Tales Grup. Namun kamera SONNY tersebut tidak dikembalikan oleh Erdian Yudistiro," katanya.

Jaksa Penuntut mendakwa Erdian Yudistiro dengan pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP. (*)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru