x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Ferdian Yudistiro Terbukti Gelapkan Kamera Sony Milik PT Tipsy Tales Group

Avatar Rosyid

Hukum dan Kriminal

SURABAYA, BeritaPlus.id - Sidang lanjutan dalam perkara penggelapan dengan Terdakwa Ferdian Yudistiro (20 tahun), warga Kelurahan Sarimulyo, Kec. Cluring, Banyuwangi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (8/12/2025). Sidang kali ini mengagendakan putusan yang dipimpin oleh S Pujiono sebagai Ketua Majelis Hakim, yang beranggotakan Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Yusuf Karim.

Dalam putusan Majalis Hakim, Ferdian Yudistiro, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal  374 KUHP. Oleh karena itu, Terdakwa Ferdian Yudistiro dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Majelis Hakim PN Surabaya.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah 2 bulan dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Ferdian Yudistiro sebelumnya bekerja di PT Tipsy Tales Group sebagai Staf Design  sejak tanggal 4 Juli 2025 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025. Perbulan, Ferdia menerima gaji sebesar Rp 4.000.000.

Selama bekerja di PT Tipsy Tales Group, Ferdian Yudistiro dibekali fasilitas kamera Sony A6600 untuk mendukung pekerjaannya dalam membuat video konten promosi yang diupload di media sosial PT Tipsy Tales Group. Kamera Sony A6600 harus dikembalikan ke perusahaan setelah dipergunakan.

Namun kamera Sony A6600 tersebut tidak dikembalikan oleh Ferdian Yudistiro ke PT Tipsy Tales Group, melainkan digadaikan di Raja Gadai beramat di Jalan Ploso Timur Surabaya, dengan harga gadai Rp 9,5 juta. Dari harga tersebut, Ferdian hanya menerima uang sebesar Rp. 8.450.000 karena dipotong administrasi dan bunga.

Akibat perbuatan Ferdian, PT Tipsy Tales Group mengalami kerugian berkisar Rp 19 juta. Karena tidak bisa mengembalikan, Ferdian dilaporkan ke Polisi sampai proses ke persidangan.

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Jan 2026 05:46 WIB | Peristiwa

Pelatihan Juru Sembelih Halal, Komitmen Hadirkan Daging Halal dan Thoyyib Sempurnakan Penyembelihan Ponorogo

Ponorogo - beritaplus.id | Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ponorogo dalam mempercepat sertifiksi halal mengadakan pelatihan juru sembelih halal. Ketua ...
Sabtu, 24 Jan 2026 20:09 WIB | Peristiwa

Putranya Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penganiayaan. Ketua DPC PPP : Biasa cek-cok, jadi Menarik Numpang Viral 

Pasuruan - beritaplus.id | Putra Ketua DPC Partai PPP Kabupaten Pasuruan, berenisial AAU dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan oleh Isabela warga Dukuh ...
Sabtu, 24 Jan 2026 16:30 WIB | Hukum dan Kriminal

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Facebook Vianetta Dilaporkan ke Polda Jatim

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Facebook Vianetta Dilaporkan ke Polda Jatim ...
Jumat, 23 Jan 2026 19:18 WIB | Peristiwa

Dorong Lahirnya SDM Unggul, Program “Gerakan Madura Maju” Fokuskan Siswa Sampang ke Perguruan Tinggi

Sampang - beritaplus.id | Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Pulau Madura.  Salah ...
Jumat, 23 Jan 2026 11:49 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bupati Sampang Lantik Nor Alam sebagai Kadisdik, Dorong Reformasi Menyeluruh Dunia Pendidikan

SAMPANG, Beritaplus.id - Bupati Sampang H. Slamet Junaidi secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Nor Alam sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten ...
Jumat, 23 Jan 2026 10:08 WIB | Hukum dan Kriminal

Marak Sabung Ayam di Wilayah Polsek Sedati Sidoarjo

Marak Sabung Ayam di Wilayah Polsek Sedati Sidoarjo ...