x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Ferdian Yudistiro Terbukti Gelapkan Kamera Sony Milik PT Tipsy Tales Group

Avatar Rosyid

Hukum dan Kriminal

SURABAYA, BeritaPlus.id - Sidang lanjutan dalam perkara penggelapan dengan Terdakwa Ferdian Yudistiro (20 tahun), warga Kelurahan Sarimulyo, Kec. Cluring, Banyuwangi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (8/12/2025). Sidang kali ini mengagendakan putusan yang dipimpin oleh S Pujiono sebagai Ketua Majelis Hakim, yang beranggotakan Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Yusuf Karim.

Dalam putusan Majalis Hakim, Ferdian Yudistiro, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal  374 KUHP. Oleh karena itu, Terdakwa Ferdian Yudistiro dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Majelis Hakim PN Surabaya.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah 2 bulan dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Ferdian Yudistiro sebelumnya bekerja di PT Tipsy Tales Group sebagai Staf Design  sejak tanggal 4 Juli 2025 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025. Perbulan, Ferdia menerima gaji sebesar Rp 4.000.000.

Selama bekerja di PT Tipsy Tales Group, Ferdian Yudistiro dibekali fasilitas kamera Sony A6600 untuk mendukung pekerjaannya dalam membuat video konten promosi yang diupload di media sosial PT Tipsy Tales Group. Kamera Sony A6600 harus dikembalikan ke perusahaan setelah dipergunakan.

Namun kamera Sony A6600 tersebut tidak dikembalikan oleh Ferdian Yudistiro ke PT Tipsy Tales Group, melainkan digadaikan di Raja Gadai beramat di Jalan Ploso Timur Surabaya, dengan harga gadai Rp 9,5 juta. Dari harga tersebut, Ferdian hanya menerima uang sebesar Rp. 8.450.000 karena dipotong administrasi dan bunga.

Akibat perbuatan Ferdian, PT Tipsy Tales Group mengalami kerugian berkisar Rp 19 juta. Karena tidak bisa mengembalikan, Ferdian dilaporkan ke Polisi sampai proses ke persidangan.

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Jan 2026 12:20 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ijazah Alumni Diduga Ditahan, SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto Minta Lunasi Tunggakan Rp 5,4 Juta

Jombang - beritaplus.id | Praktik penahanan ijazah siswa oleh sekolah kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ijazah merupakan hak mutlak peserta didik setelah ...
Kamis, 22 Jan 2026 07:30 WIB | TNI dan Polri

Program “Polantas Menyapa” Diperkuat, Pelayanan Samsat Sampang Dijamin Cepat dan Akuntabel

SAMPANG, Beritaplus.id – Upaya Polres Sampang dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional terus ditingkatkan.  Salah satunya melalui pelaksanaan pr ...
Kamis, 22 Jan 2026 06:10 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bantah Kabar Diamankan Kejati, Bupati Sampang Pastikan Tetap Jalankan Agenda Dinas

SAMPANG, Beritaplus.id – Kabar yang menyebut Bupati Sampang H. Slamet Junaidi diamankan dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dipastikan t ...
Rabu, 21 Jan 2026 19:00 WIB | Peristiwa

Meriah SMKN 1 Sawoo Gelar Creative School Event Grow Together Shine Forever-Tumbuh Bersama Bersinar Selamanya

Ponorogo, beritaplus.id | SMKN 1 Sawoo kembali menegaskan diri sebagai sekolah SMK Pusat Keunggulan yang aktif meraih prestasi dan berkarakter sejak dini. Tak ...
Rabu, 21 Jan 2026 18:46 WIB | Hukum dan Kriminal

Kejari Belum Tetapkan Tersangka. Meskipun Kasus Pungli PT SL Desa Wonosari Naik Penyidikan 

Pasuruan, beritaplus.id | Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan belum menetapkan satu tersangka pun di kasus dugaan pungutan liar ...
Rabu, 21 Jan 2026 17:48 WIB | Peristiwa

Silaturahmi Bareng Pedagang. Taufiqul Ghoni Berpesan Rawat dan Jaga Kebersihan Pasar

Pasuruan - beritaplus.id | Usai dilantik Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, ...