x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Ferdian Yudistiro Terbukti Gelapkan Kamera Sony Milik PT Tipsy Tales Group

Avatar Rosyid

Hukum dan Kriminal

SURABAYA, BeritaPlus.id - Sidang lanjutan dalam perkara penggelapan dengan Terdakwa Ferdian Yudistiro (20 tahun), warga Kelurahan Sarimulyo, Kec. Cluring, Banyuwangi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (8/12/2025). Sidang kali ini mengagendakan putusan yang dipimpin oleh S Pujiono sebagai Ketua Majelis Hakim, yang beranggotakan Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Yusuf Karim.

Dalam putusan Majalis Hakim, Ferdian Yudistiro, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal  374 KUHP. Oleh karena itu, Terdakwa Ferdian Yudistiro dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Majelis Hakim PN Surabaya.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah 2 bulan dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Ferdian Yudistiro sebelumnya bekerja di PT Tipsy Tales Group sebagai Staf Design  sejak tanggal 4 Juli 2025 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025. Perbulan, Ferdia menerima gaji sebesar Rp 4.000.000.

Selama bekerja di PT Tipsy Tales Group, Ferdian Yudistiro dibekali fasilitas kamera Sony A6600 untuk mendukung pekerjaannya dalam membuat video konten promosi yang diupload di media sosial PT Tipsy Tales Group. Kamera Sony A6600 harus dikembalikan ke perusahaan setelah dipergunakan.

Namun kamera Sony A6600 tersebut tidak dikembalikan oleh Ferdian Yudistiro ke PT Tipsy Tales Group, melainkan digadaikan di Raja Gadai beramat di Jalan Ploso Timur Surabaya, dengan harga gadai Rp 9,5 juta. Dari harga tersebut, Ferdian hanya menerima uang sebesar Rp. 8.450.000 karena dipotong administrasi dan bunga.

Akibat perbuatan Ferdian, PT Tipsy Tales Group mengalami kerugian berkisar Rp 19 juta. Karena tidak bisa mengembalikan, Ferdian dilaporkan ke Polisi sampai proses ke persidangan.

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...