Pasuruan, beritaplus.id | Viral di sosial media (Sosmed) penutupan warung kopi (warkop) berbasis karaoke dilingkungan Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan menuaikan reaksi keras Bupati Pasuruan, Rusdi Sutedjo. Orang nomer satu di Pasuruan langsung berkomentar di akun pribadinya melakukan penutupan.
"Gak perlu menunggu surat keputusan Bupati kalau memang terindikasi kegiatan ilegal, tidak berijin dan tidak sesuai Perda tutup saja. Apa lagi pihak desa dan masyarakat sekitar sudah sepakat menutup karena melanggar," salah satu komentar yang ditulis akun Rusdi Sutejo disebuah platform sosmed.
Baca juga: Ironi ! Rapat Pengawasan di Hotel Sidoarjo. Pemkab Hemat, Inspektorat Boros
Aksi gelombang penutupan tempat usaha hiburan malam jenis warkop berbasis karaoke menyediakan LC di lingkungan Desa Nogosari terus berdatangan. Mulai dari karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, sampai pemerintah desa (Pemdes) menolak keberadaan warkop.
Baca juga: Ada Oknum Mafia Bermain. Setara Desak Pemkab Melakukan Inventarisasi Aset dan Upaya Hukum
Bahkan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman mengapresiasi penutupan paksa yang dilakukan petugas gabungan beberapa hari lalu. Meskipun pemilik usaha warkop kembali membuka usahanya. Kasiman menyarankan, agar pemilik usaha warkop taat aturan.
"Harusnya pemilik warkop taat pada aturan. Kalau pemilik usaha warkop menyediakan room, LC sampai miras jelas pelanggaran aturan," ujar politisi Fraksi Gerindra ini.
Baca juga: Pemasangan Tiang Dekat Jalan Raya. Proyek PJU di Pandaan-Bangil Dikeluhkan Warga dan Rawan Laka
Legislator asal Dapil VI mendesak instansi terkait melakukan evaluasi dan penertiban warkop plus di wilayah Pasuruan. "Saya minta Satpol PP melakukan penertiban warkop menyediakan LC. Khususnya di wilayah Pandaan," tegasnya. (dik)
Editor : Redaksi