Sampang, beritaplus.id | Pendapatan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Sampang mengalami tekanan signifikan pada tahun 2025. Hingga awal Desember, realisasi pendapatan baru mencapai 90 persen, menandakan adanya perlambatan dibandingkan tahun 2024 yang berhasil menuntaskan target hingga 100 persen.
Kepala Bidang Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Sampang, Wildan Mahbuby, mengakui bahwa capaian tahun ini belum berada pada level ideal. Meski begitu, ia masih optimis sisa waktu menjelang pergantian tahun dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak penerimaan.
Baca juga: 120 Lukisan dari 41 Perupa Ramaikan Pameran ‘Diluar Nalar’ di Ponorogo
“Harapan kami, pada penghujung tahun 2025 capaian pajak kendaraan bisa kembali menembus target seperti tahun sebelumnya,” jelas Wildan, Rabu (10/12/2025).
Wildan menjelaskan bahwa perlambatan realisasi pajak bukan semata persoalan teknis di internal Samsat. Situasi ekonomi masyarakat yang tengah melemah memberikan dampak besar terhadap kemampuan pembayaran pajak kendaraan.
Salah satu sektor yang terdampak adalah pertanian, terutama para petani tembakau dan garam di Sampang. Banyak di antara mereka mengalami gagal panen akibat cuaca tidak menentu sepanjang tahun. Hal ini memengaruhi pendapatan dan daya beli masyarakat yang lazimnya berpengaruh terhadap kepatuhan pajak.
Baca juga: Kejari Sampang Dalami Dugaan Korupsi 19 Proyek RKB Senilai Rp 7,5 Miliar
“Jika penghasilan masyarakat terganggu, otomatis kewajiban seperti pajak kendaraan menjadi tertunda. Ini kondisi yang harus dipahami bersama,” ungkapnya.
Selain faktor eksternal, penyesuaian regulasi mengenai pembagian pendapatan pajak kendaraan antara Samsat dan Pemerintah Kabupaten Sampang juga berpengaruh terhadap angka realisasi yang dicatatkan tahun ini.
Jika sebelumnya seluruh penerimaan pajak kendaraan dicatat langsung di Samsat Sampang, kini pemasukan tersebut harus dibagi sesuai mekanisme baru. Kondisi ini membuat angka akhir terlihat lebih rendah dibanding tahun lalu.
Baca juga: Grand Opening RSUP Mart, Kerjasama Dengan AFCO Frest
Wildan kembali menyerukan pentingnya ketepatan waktu dalam membayar pajak kendaraan. Menurutnya, pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan.
“Jika pajak kendaraan belum diperbarui, pengajuan santunan ke Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan dapat terhambat. Karena itu, kami imbau masyarakat tidak menunda pembayaran,” tegasnya.(Fen)
Editor : Redaksi