Satpol PP Abaikan Perintah Mas Bupati. Terkait Penutupan Warkop Berbasis karaoke di Nogosari

beritaplus.id
Audensi perwakilan warga Nogosari bersama Satpol PP Kabupaten Pasuruan terkait penutupan warkop berbasis karaoke

Pasuruan, beritaplus.id | komentar Bupati Pasuruan, Rusdi Sutedja di sebuah plafrom akun sosial media (Sosmed)-nya ditulis "Gak perlu nungg surat keputusan bupati kalau memang terindikasi kegiatan ilegal tidak berijin dan tidak sesuai perda tutup saja. Apa lagi pihak desa dan masyarakat sekitar sudah sepakat menutup karena melanggar".

Terkesan diabaikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan. Buktinya, keberadaan warung kopi (warkop) berbasis karaoke di wilayah Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan tetap buka. Sontak, membuat warga sekitar marah dan mendatangi kantor penegak perda.

Baca juga: Bupati Pasuruan Perintahkan Tutup Warkop Plus di Wilayah Nogosari

"Tujuan kita ke sini (Kantor Satpol PP) Kabupaten Pasuruan meminta petugas Satpol PP melakukan menutupan warkop berbasis karaoke di wilayah Nogosari," kata Mulyanto, BPD bersama perwakilan Desa Nogosari, Jumat (12/12/2025).

Ia menilai, keberadaan warkop berbasis karaoke di Desa Nogosari menimbulkan gangguan ketertiban umum. "Jadi tolong diperhatikan. Satpol PP jangan berpatokan pada izin OSS yang diklaim dimiliki pemilik usaha warkop plus," tambahnya.

Mulyanto pun pertanyakan dasar izin melalui OSS yang diklaim dimilik pemilik usaha warkop plus. "Apakah itu sudah sesuai kajian?. Tekat warga Nogosari bulat tidak ingin wilayahnya dibuat tempat hiburan," tegasnya.

Baca juga: Ironi ! Rapat Pengawasan di Hotel Sidoarjo. Pemkab Hemat, Inspektorat Boros

Sementara itu, Muarif salah seorang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Pasuruan berdalih, tidak bisa melakukan penutupan warkop berbasis karaoke karena tidak perda yang mengatur tentang tempat hiburan. Ia sarankan kepada warga untuk membuat benner himbauan dipasang diarea warkop berbasis karaoke.

"Silahkan warga pasang benner himbauan di area warkop berbasis karaoke," ujar Muarif.

Hal sama juga dikatakan, Agung PPNS lainnya, Perda Nomer 2 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantib) saat ini masih tahap revisi. "Perda tentang Trantib masih direvisi. Meskipun begitu perda lama kita pakai," singkatnya.

Baca juga: Ada Oknum Mafia Bermain. Setara Desak Pemkab Melakukan Inventarisasi Aset dan Upaya Hukum

Seperti diketahui, Senin (1/12/2025) malam, sejumlah petugas gabungan terdiri dari Kepolisian, Satpol PP, Pemdes Nogosari, BPD, karang taruna, tokoh masyarakat dan tokoh agama melakukan penutupan warkop berbasis karaoke di wilayah setempat.

Penutupan paksa dilakukan, karena keberadaan warkop plus dinilai menggangu ketentraman masyarakat sekitar. Sebelumnya, peristiwa tawuran kawanan pemuda terjadi di area ruko Meiko, seorang pemuda mengalami luka bacok. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru