Pencemaran Nama Baik Influencer di Sampang Diselesaikan Lewat Restorative Justice

beritaplus.id

Sampang, beritaplus.id | Perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan influencer Adelia Regina (20) alias Adel, warga Desa Kotah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, akhirnya berakhir damai. Adel secara resmi mencabut laporan terhadap Nurul (50), seorang pengusaha online shop asal Surabaya, setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Proses pencabutan laporan tersebut berlangsung di Mapolres Sampang, Rabu (17/12/2025). Adel didampingi suaminya, Anas Vikry (36), yang sebelumnya turut melaporkan terlapor terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Polres Sampang Gaungkan Semangat Pemuda dalam Peringatan Hakordia 2025

Kasus ini bermula dari unggahan dan siaran langsung di platform TikTok yang diduga menyebarkan tuduhan bahwa Adel hamil di luar nikah. Konten tersebut dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik Adel sebagai figur publik di media sosial.

Kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat semata-mata untuk melindungi hak dan kehormatan kliennya.

“Klien kami merasa nama baiknya dirugikan akibat konten yang beredar. Namun setelah terlapor menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf secara terbuka, tujuan pelaporan dianggap telah tercapai,” kata Lukman.

Meski proses hukum telah memasuki tahap penyelidikan, pelapor memutuskan mencabut laporan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Baca juga: Polres Sampang Rayakan Hari Reserse ke-78 dengan Santunan untuk Anak Yatim

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Indra Fajri, membenarkan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Penyelesaian melalui RJ dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara pelapor dan terlapor, serta pencabutan laporan dilakukan atas kehendak sendiri,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, khususnya dalam menyampaikan informasi yang dapat berdampak hukum.

Baca juga: Beraksi Berulang Kali, Pencuri Gudang di Sampang Ditangkap Saat Bawa Barang Curian

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Ach. Muchlas, belum memberikan keterangan rinci terkait penyelesaian kasus tersebut.

“Maaf, kami belum bisa memberikan keterangan,” ujarnya singkat. (Fendi)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru