x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polres Sampang Ungkap Pengangkutan 192 Ribu Batang Rokok Ilegal di Camplong

Avatar Ida Djumila

TNI dan Polri

SAMPANG, beritaplus.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana cukai berupa pengangkutan dan peredaran rokok tanpa pita cukai di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Rabu,(24/12/2025)

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, dalam pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi yang digelar oleh jajaran Polres Sampang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terlapor, yakni FY warga Kabupaten Batang dan MNA warga Kabupaten Pamekasan. Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa sekitar 192.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua unit kendaraan, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi A-1019-VWA yang dikemudikan FY dengan muatan sekitar 64.000 batang rokok ilegal, serta satu unit mobil truk bernomor polisi M-8414-UB yang dikemudikan MNA dengan muatan sekitar 128.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Kapolres Sampang AKBP Hartono Melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo  menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas melakukan patroli dan pemeriksaan kendaraan di Jalan Raya Camplong. 

Petugas kemudian mencurigai dua kendaraan yang melintas dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.

Seluruh kendaraan beserta muatan rokok ilegal tersebut langsung diamankan ke Polres Sampang. Para pengemudi dan pihak terkait juga diamankan untuk dimintai keterangan awal guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan dan modus operandi peredaran rokok ilegal tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan adalah pengangkutan dan peredaran rokok hasil tembakau ilegal dengan tujuan menghindari pengawasan. Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi, yakni mencari keuntungan secara ilegal.

Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp230.400.000.

AKP Eko Puji Waluyo selanjutnya akan melakukan koordinasi dan melimpahkan perkara beserta barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(fen)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...