Polres Sampang Ungkap Pengangkutan 192 Ribu Batang Rokok Ilegal di Camplong
SAMPANG, beritaplus.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana cukai berupa pengangkutan dan peredaran rokok tanpa pita cukai di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Rabu,(24/12/2025)
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, dalam pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi yang digelar oleh jajaran Polres Sampang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terlapor, yakni FY warga Kabupaten Batang dan MNA warga Kabupaten Pamekasan. Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa sekitar 192.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua unit kendaraan, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi A-1019-VWA yang dikemudikan FY dengan muatan sekitar 64.000 batang rokok ilegal, serta satu unit mobil truk bernomor polisi M-8414-UB yang dikemudikan MNA dengan muatan sekitar 128.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Kapolres Sampang AKBP Hartono Melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas melakukan patroli dan pemeriksaan kendaraan di Jalan Raya Camplong.
Petugas kemudian mencurigai dua kendaraan yang melintas dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.
Seluruh kendaraan beserta muatan rokok ilegal tersebut langsung diamankan ke Polres Sampang. Para pengemudi dan pihak terkait juga diamankan untuk dimintai keterangan awal guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan dan modus operandi peredaran rokok ilegal tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan adalah pengangkutan dan peredaran rokok hasil tembakau ilegal dengan tujuan menghindari pengawasan. Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi, yakni mencari keuntungan secara ilegal.
Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp230.400.000.
AKP Eko Puji Waluyo selanjutnya akan melakukan koordinasi dan melimpahkan perkara beserta barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(fen)
Editor : Redaksi