Pasuruan, BeritaPlus.id - Salah satu oknum dokter bertugas di lingkungan RSUD Bangil diduga melakukan pengutan liar (pungli). Mantan oknum Kabid Pelayanan di RSUD Grati berenisial AK ini mengaku bisa meloloskan menjadi pegawai tenaga harian lepas (THL) asal membayar uang Rp 25 juta.
Ironisnya, si oknum mencatut nama Wakil Bupati (Wapub) Kabupaten Pasuruan, Shobih Asrori. Sontak, pratik makelar alias calo pegawai dilingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat menuaikan badai kritikan dari kalangan NGO.
Imam Rusdian selaku Ketua LSM Cakra Berdaulat menilai, permintaan uang oleh pejabat agar bisa bekerja di pemerintahan termasuk tindak pidana korupsi (suap/gratifikasi).
"Pejabat itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 5 (suap), Pasal 12 (gratifikasi terkait jabatan), serta bisa juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," kata Imam, Senin (12/1/2025).
Namun, lanjut dia, tergantung modus operadinya seperti apa.
"Kalau pratiknya ada permintaan uang dari si oknum pejabat, jelas ada unsur perbuatan melawan hukum. Terkait kerugian keuangan negara dan menimbulkan praktik tidak adil dalam seleksi pegawai, bisa dikenakan ancaman hukuman pidana dan denda," bebernya.
Menurut Cak Imam, sapaanya, ASN yang melakukan pungli sangat bisa dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi karena pungli termasuk dalam kategori maladministrasi pelayanan publik.
"Dan itu menjadi kewenangan Ombudsman untuk menerima aduan, memeriksanya, dan menindaklanjuti laporan, meskipun sanksi akhir diberikan oleh instansi terkait berdasarkan rekomendasi Ombudsman," sambungnya.
Seorang ASN yang melakukan pungli sangat bisa dan harus dilaporkan ke Inspektorat Daerah atau melalui kanal pengaduan pemerintah seperti SP4N-LAPOR!, karena pungli termasuk kejahatan jabatan yang bisa berujung sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
"Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat saudara AK terbukti maka harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum," urainya.
Ia pun mendesak, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melalui dinas terkait memberikan sanksi adminitrasi bagi oknum pejabat atau ASN yang diduga melakukan pratik pungli menjadi pegwai di lingkungan Pemkab Pasuruan.
Namanya dicatut terkait penerimaan pegawai, Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori hanya tertawa kecil, namun penuh makna. Gus Shobih tegaskan tidak ada permintaan sejumlah uang apalagi itu soal penerimaan pegawai di lingkungan Pemkab Pasuruan.
"Itu tidak benar. Saya tidak pernah menyuruh pegawai di lingkungan pemkab meminta sejumlah uang ke calon pegawai," singkatnya.
Sementara itu, AK oknum Kabid bertugas di RSUD Bangil menyatakan tidak ada permintaan uang mencatut nama Wabup Pasuruan, Shobih Asrori. Meskipun demikian, dirinya tidak pungkiri adanya permintaan uang ke WS.
"Memang ada permintaan sejumlah senilai Rp 15 juta tapi sudah saya kembalikan. Niat saya ingin menolong WS menjadi pegawai THL di RSUD Grati. Buktinya sekarang WS sudah bekerja di rumah sakit tersebut," kata AK.
Ia tegaskan lagi, persoalan itu sudah clear and clean.
"Lalu apa yang disoalkan, uang sudah saya kembalikan. Anaknya juga sudah mendapatkan SK," imbuhnya.
Terpisah, Retno Dyah Lestari selaku Direktur RSUD Grati menyebut persoalan itu tidak berkaitan dengan pihak rumah sakit. Tetapi lebih pada person masing-masing.
"Pihak RSUD tidak pernah meminta-minta uang untuk bisa diterima mejadi pegawai THL disini (RSUD Grati). Itu sifatnya internal individu bukan mengatasnamakan rumah sakit," tegas Retno.
Ia menyebut, persoalan itu sudah diselesaikan oleh yang bersangkutan (AK). Artinya, uang tersebut sudah dikembalikan.
"Ingin jelas kronologinya silahkan menghubungi yang bersangkutan. Karena persoalan ini tidak menyangkut rumah sakit," pungkasnya.
Pratik dugaan makelar pegawai di lingkungan RSUD Grati terungkap, ketika keluarga WS meminta tolong AK agar WS dapat diterima sebagai pegawai THL di rumah sakit milik daerah. Permintaan uang pun muncul ke permukaan dan mencatut nama Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori. (dik)
Editor : Redaksi