BK DPRD Kab. Pasuruan Tunggu Laporan Resmi Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Menyeret AAU 

Reporter : Didik Nurhadi
Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, A Wasik Rahman Hamzah 

Pasuruan, beritaplus.id | Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan belum bisa memproses kasus dugaan penganiayaan yang menyeret AAU anggota Komisi III dari Fraksi Gabungan.

Hal itu ditegaskan, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, A Wasik Rahman Hamzah pada beritaplus.id, Senin (26/1/2026) bawah pihaknya masih menunggu laporan resmi sebagai dasar untuk memulai pemeriksaan. Ia mengatakan, kabar yang beredar saat ini baru sebatas informasi dari masyarakat dan media sosial. Tanpa laporan tertulis, BK tidak memiliki landasan untuk melakukan klarifikasi maupun pemanggilan.

Baca juga: Ketua DPRD Kab. Pasuruan Terima Kunjungan Silaturahmi kapolres Baru Memperkuat Sinergi Kamtibmas 

"Sampai saat ini belum ada laporan masuk. Kalau ada laporan secara resmi, BK pasti tindak lanjuti sesuai ketentuan," ujarnya.

Wasik tegaskan, BK berpegang pada Tata Tertib DPRD dan aturan kode etik anggota dewan. Setiap dugaan pelanggaran etik harus ditangani melalui mekanisme formal agar keputusan yang diambil memiliki legitimasi. BK juga mengimbau publik untuk tidak berspekulasi sambil menunggu proses berjalan. Menurutnya, penting untuk memastikan setiap informasi diverifikasi agar tidak mencoreng nama lembaga maupun individu tanpa bukti.

"Jika laporan resmi diterima, BK akan menindaklanjuti melalui tahapan klarifikasi, pemeriksaan, serta rekomendasi sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD. Kalau sudah ada laporan resmi kami terima, maka kami selaku Badan Kehormatan DPR tentu akan menindaklanjuti laporan itu," terangnya.

Baca juga: Komisi IV Tindaklanjuti Lambatnya Penanganan di RS Asih Abyakta Berujung Kematian Pasien

Sementara itu, Samsul Hidayat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa DPRD menghormati dan mendukung penuh proses klarifikasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Politisi senior PKB asal Gempol menyebut peristiwa yang melibatkan AAU anggota DPRD Kabupaten Pasuruan bukan merupakan tindakan penganiayaan, melainkan cekcok di jalan yang disertai gerakan menepis, tanpa adanya niat maupun tindakan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan.

Meski demikian, pihaknya menekankan bahwa setiap anggota DPRD tetap wajib menjaga sikap, etika, dan marwah lembaga dalam setiap situasi. DPRD tidak akan menutup mata terhadap persoalan hukum, namun juga tidak ingin terjadi penilaian yang terburu-buru sebelum fakta yang utuh terungkap. 

Baca juga: PUSAKA Duga Revisi Raperda Trantibum insiatif DPRD Kab. Pasuruan Hanya "Jiplak"

Lek Sul sapaanya Samsul Hidayat menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri, tidak memperkeruh suasana, serta mempercayakan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan adil.

Kasus ini berawal, ketika AAU tercatat sebagai anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan dari PPP melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kota Surabaya beberapa hari lalu. Sampai di jalan Kobes Pol M Duryat, mobil yang dikendarai politikus muda PPP asal Dapil 5 berserempetan dengan pengendara lain. Dan terjadi cek-cok yang berujung dugaan penganiayaan. Tak terima, Isabela warga Dukuh Kupang, Kota Surabaya memilih menumpuh jalur hukum dengan melaporkan AAU atas dugaan penganiayaan ke Polrestabes Surabaya. Sesuai laporan polisi nomer : TBL/B/133/I/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru