Diberikan Cek Blong oleh Ketua Yayasan di Bali, Kontraktor Asal Surabaya Lapor ke Polda Bali

Reporter : Rosyid
Polda Bali

SURABAYA, BeritaPlus.id - Seorang kontraktor asal Kota Surabaya berinisial AST (48 tahun), melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Bali pada 20 Januari 2026. Atas kejadian tersebut, AST mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 miliar.

Laporan tersebut teregister di Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA BALI. Terlapor ialah Anak Agung Gde Waisnawa Putra, dari Yayasan Perguruan Rakyat (PR) SARASWATI Gianyar.

Baca juga: Heboh! Platform Jastipin.lagi Diduga Gelapkan Uang Pembeli, Kerugian Capai Miliaran

Dikatakan AST, laporan dugaan penipuan tersebut disampaikan ke Polda Bali setelah dia berupaya beberapa kali menyelesaikan secara kekeluargaan dengan Terlapor. Namun hingga laporan dibuat di Polda Bali, Terlapor tidak punya itikad baik.

Terkait dugaan penipuan itu, AST menjelaskan kronologinya. Menurutnya, dugaan penipuan yang dialaminya berawal pada Desember 2025. Ketika itu, AST ditawari untuk mengerjakan proyek pengerjaan pembangunan sekolah yang bernama Sekolah Menengak Kejuruan (SMK) Internasional Saraswati Bali Japanic yang berlokasi di Desa Kramas, Blahbatuh Gianyar, oleh Terlapor dan Sumijan yang merupakan Ketua Yayasan Perguruan Rakyat (PR) Saraswati Gianyar.

Dari tawaran tersebut, AST kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang akan dibangun SMK Saraswati Bali Japanic di Gianyar. Setelah pengecekan ke lokasi proyek SMK Saraswati Bali Japanic, AST menyampaikan kepada Terlapor akan menunjuk PT Wastucipta Selaras sebagai yang bertanggungjawab mengerjakan proyek tersebut.

"Lalu saya, Terlapor, dan pemilik PT Wastucipta Selaras bertemu di Kantor Yayasan PR Saraswati Gianyar di Jalan Kesatrian nomor 28 Gianyar. Dalam pertemuan tersebut, kami membuat kesepakatan yang diwujudkan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan SMK Bali Japanic Saraswati dengan kontrak Rp 19,6 miliar dengan jangka waktu 8 bulan, dari Januari 2026 sampai dengan September 2026," jelas AST saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 28 Januari 2026.

Lanjut AST, sebelum mengerjakan proyek tersebut, Terlapor meminta pembayaran jaminan pelaksana sebesar Rp 600 juta. Uang tersebut diminta ditransfer ke rekening Yayasan PR Saraswati Gianyar sebagai deposit terhadap pengerjaan proyek pembangunan SMK Bali Japanic Saraswati.

Setelah AST mengirimkan uang tersebut pada 29 Desember 2025, kemudian Terlapor memberikan cek Bank BNI sejumlah Rp 4.471.200.000 pada 9 Januari 2026. Cek tersebut sebagai pembayaran uang muka pekerjaan yang jatuh tempo pada 13 Januari 2026. 

Baca juga: Impian Punya Rumah Kandas, Pedagang Asongan Ditipu Oknum Developer di Surabaya

Namun, saat AST mencoba mengkliring cek tersebut pada 13 Januari 2026, dia mendapatkan penolakan dan pihak Bank. 

"Pihak bank memastikan dananya tidak ada, dengan alasan bahwa cek semestinya ditandatangani oleh 2 orang, yaitu Ketua Yayasan PR Saraswati Gianyar dan satu orang staf Yayasan PR Saraswati Gianyar bernama Ni Kadek Ana Aprilia Dewi," ujar AST.

Mendapati cek kosong tersebut, AST melakukan konfirmasi kepada Terlapor. Namun sampai saat ini, tidak ada penjelasan yang diberikan oleh Terlapor. 

Merasa dirugikan, AST menghentikan pengerjaan proyek pembangunan SMK Saraswati Bali Japanic sejak 12 Januari 2026. Setelah itu, AST bertemu dengan Terlapor di jalan Kesatrian nomor 23 Gianyar pada 18 Januari 2026.

Baca juga: Satreskrim Polresta Sidoarjo Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kasus Penipuan Properti

"Pada saat pertemuan tersebut, Terlapor berjanji akan melanjutkan proyek tersebut. Namun sampai laporan ini dibuat di Polda Bali, Terlapor tidak melanjutkan proyek," jelasnya.

Atas laporan tersebut, Terlapor diancam Pasal 492 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 dan atau Pasal 486 KUHP.

Terkait kemungkinan adanya mediasi lagi, dengan tegas AST menyatakan bahwa dirinya telah menutup jalur mediasi dan berharap pihak Polda Bali meneruskan laporannya sampai ada ketetapan hukum. (*)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru