PAMEKASAN, Beritaplus.id — Forum Kota (FORKOT) Pamekasan menyoroti dugaan praktik tidak wajar dalam pengelolaan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.
Mereka bahkan mengancam akan melaporkan seluruh 45 anggota DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dugaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam sistem pemerintahan, Pokir merupakan usulan program pembangunan yang dihimpun anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat, kemudian diakomodasi dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, FORKOT menilai terdapat indikasi bahwa sejumlah anggota DPRD tidak hanya mengusulkan program, tetapi juga diduga ikut campur dalam penentuan rekanan pelaksana proyek Pokir, yang dinilai melampaui kewenangan legislatif.
Seorang aktivis FORKOT menyatakan bahwa pihaknya memiliki dasar kuat atas tudingan tersebut dan siap mempertanggungjawabkannya secara hukum.
“Jika nantinya dimintai klarifikasi oleh Aparat Penegak Hukum, kami siap mempertanggungjawabkan seluruh pernyataan ini,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa proyek Pokir diduga telah “dikunci” melalui mekanisme tertentu dengan kode khusus, serta difasilitasi oleh oknum di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengamankan paket pekerjaan bagi perusahaan tertentu yang disebut sebagai utusan anggota dewan.
“Di antaranya, di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) melalui pejabat Kabid bernama Ibu Andri, di Dinas Pertanian melalui pegawai bernama Indra, serta dugaan pola serupa di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan dinas lainnya,” paparnya.
*Tuntutan Aksi*
1. Meminta kepada KPK untuk memanggil dan memeriksa 45 dewan yang diduga menjadi bagian pelaku pokir.
2. Banggar harus bertanggung jawab karena diduga menjadi bagian mafia proyek.
3. panggil dan periksa leading sektor dinas terkait ada nya kongkolikong dgn 45 dewan.
4. Meminta APH periksa dana pokir dalam APBD 2024-2025 yang melampaui jatah yang ditentukan.
FORKOT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Pamekasan.(fen)
Editor : Redaksi