Pasuruan, beritaplus.id | BK (Badan Kehormatan) DPRD Kabupaten Pasuruan hanya menjatuhkan sanksi teguran ke AAU oknum anggota Fraksi Gabungan, dalam rapat pelanggaran kode etik.
Hal itu disampaikan Wakil BK DPRD Kabupaten, A Wasik Rahman Hamzah usai menghadiri rapat unsur pimpinan dewan pada, Rabu (11/2/2026) di gedung wakil rakyat. Ia menegaskan, telah melakukan pemanggilan ke yang bersangkutan (AAU). "Sudah kami lakukan klarifikasi ke pihak bersangkutan," tandasnya.
Baca juga: Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kab. Pasuruan Lelet
Dari hasil klarifikasi tersebut, yang bersangkutan (AAU) mengakui perbuatannya. Politisi PKB ini menjelaskan ada beberapa teguran yang dijatuhkan anggota dewen yang melanggar kode etik diantaranya teguran tertulis, dan lisan. "Untuk sanksi bisa ringan, sedang dan berat tergantung kasusnya," jelas Wasik.
Baca juga: Pansus Real Estate Terkejut. Lahan Pengganti di Malang Bukan Hutan Tapi Tanah Kosong
Terkait AAU, lanjutnya, pihaknya telah melayangkan teguran. Karena, kedua belah pihak berperkara sepakat damai. Bahkan, kata dia, korban sudah mencabut laporannya ke polisi. "Keduanya sepakat damai. Laporan yang dibuat korban ke polisi sudah dicabut," tandasnya.
Senada juga ditegaskan Samsul Hidayat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, bawah keduanya telah sepakat menyelesaikan kasus jalan damai. Politisi senior PKB ini menyebut, BK DPRD Kabupaten Pasuruan memproses aduan dari teman-teman LSM. "Mulai memanggil sampai klarifikasi kepada yang bersangkutan (AAU)," ujar Lek Sul sapaanya.
Baca juga: Fokus Tangani Banjir di Gempol. DPRD Kab. Pasuruan Bentuk Satgas Kolaborasi
Sanksi apa yang dijatuhkan ke AAU,?. "Kalau sanksi yang dijatuhkan bukan menjadi kewenangannya. Karena itu sudah masuk ke ranah BK. Saya hanya merekomendasikan ke BK untuk menindaklanjuti aduan tersebut," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi