Hakim Tipikor Brondong Saksi Ahli di Sidang Perkara Markus PKBM 

Reporter : Didik Nurhadi
JPU Kejari Kabupaten Pasuruan dan Pengacara terdakwa di sidang pengadilan Tipikor Jatim 

Pasuruan, beritaplus.id | Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menghadirkan tiga orang ahli yakni dua orang ahli Inspektorat dan satu orang ahli pidana Universitas Islam Lamongan (UNISLA) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jawa Timur (Jatim), Jumat (30/10/2026). 

I Made Yuliada Ketua Majelis Hakim Tipikor Jatim langsung brondong pertanyaan ke dua saksi ahli dari Inspektorat. 

Baca juga: Sidang Perkara Markus PKBM, Kejari Hadirkan 17 Orang Saksi, 4 Saksi Sebut Diarahkan Kabid Disdikbud

"Saudara saksi menghitung kerugian negara senilai Rp 606 juta lebih ini dari mana. Apakah terdakwa sudah dikonfirmasi," tanya Ketua Majelis Hakim Tipikor. 

"Hitungan itu dari rekening korban yang masuk ke terdakwa," jawab saksi ahli. 

I Made langsung melayangkan pertanyaan lagi. "Apakah saksi mengkonfirmasi ke terdakwa atau terpidana lainnya menghitung kerugian ini," kata I Made dengan nada tanya. 

"Kalau saksi ahli hanya melakukan konfirmasi sepihak. Jelas tidak akurat, jadi jangan sembarang saksi menghitung kerugian negara," sentil Majelis Hakim Tipikor. 

Hakim Tipikor juga mempertanyakan potential Loss (Potensi Kerugian) dan Actual Loss (Kerugian Nyata). "Ahli harus benar-benar menghitung kerugian dengan serius dan bisa memaparkan," imbuhnya.  

Baca juga: Sidang "Markus" PKBM Pasuruan di Pengadilan Tipikor Jatim Molor 

Fandy Ardiansyah Catur Santosa, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menanyakan ke saksi soal perkara yang ditangani ini dan penghitungan kerugian negara sejak tahun berapa. "Iya saya mengetahui, penghitungan kerugian negara dimulai tahun 2021 sampai 2024," ungkap saksi. 

Saksi menyebut ada 18 transaksi yang diperiksa dari rekening terdakwa. Untuk nominalnya bervariasi. Seperti Yang Rosa Damayanti mentransfer ke rekening tedakwa senilai Rp 45 juta. "Itu dilakukan secara bertahap. Lalu terpidana Erwin Setiawan transfer ke rekening terdakwa dan lainnya," ungkap saksi. 

Sisi lain, Wiwik Tri Hariyati pengacara terdakwa Muhammad Rofi'i alias Gus Rofi'i menanyakan asal usul kerugian negara senilai Rp 606 M lebih dari mana. 

Baca juga: JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi PKBM Berbeda

"Yang di transfer ke rekening terdakwa senilai Rp 591 juta atau Rp 606 juta. Kemudian Rp 444 juta itu berasal dari keuangan negara atau bukan," tanya Wiwik ke saksi.  

"Uang senilai Rp 444 juta berasal dari keuangan negara yang disetorkan ke rekening terdakwa," tegas saksi. 

Usai meriksa keterangan saksi ahli pidana dan dua saksi lainnya, sidang ditunda pekan depan dengan agenda saksi. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru