Jakarta, beritaplus.id – Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu (4/11/2026) pagi.
Baca juga: Presiden Prabowo Tunda Kunjungan ke Tiongkok, Fokus pada Agenda PBB dan Kondisi Dalam Negeri
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
"Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo.
Ariyo Windutomo Jalankan Tugas Sementara
Setelah pemberhentian Listyo Sigit, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Ariyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Dengan penunjukan tersebut, ia mendapat penugasan sementara untuk menjalankan fungsi pimpinan Kantor Staf Presiden (KSP) hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Pergantian tersebut menjadi perhatian publik, mengingat Listyo Sigit baru dilantik Presiden Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026.
Dengan keputusan terbaru ini, posisi pimpinan KSP untuk sementara dipercayakan kepada Letjen TNI Ariyo Windutomo. (*)
Editor : Redaksi