Surabaya–beritaplus.id | Pengurus Wilayah Jawa Timur (Pengwil Jatim) Ikatan Notaris Indonesia (INI) mengadakan Magang Bersama (Maber) Bulan November selama 2 hari (29-30 November 2021), untuk para calon Notaris.
Pelaksanaan Maber kali ini berjalan lancar dan sukses dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan di hotel Novotel Samator Surabaya, Senin (29/11/2021).
Dalam sambutan Ketua Panitia Maber Iyen Suhesti, SH., mengatakan, kegiatan Maber kali ini diadakan 2 hari, karena masih mengikuti protokol kesehatan maka kegiatan Maber kali ini diadakan tanggal 29-30 November 2021.
" Semoga kegiatan Maber membawa manfaat bagi peserta dalam menjalan profesi nantinya" ujarnya.
Sementara Ketuwil Jatim INI, Siti Anggraeni Hapsari mengatakan dalam sambutan, peserta Magang Bersama di Jawa Timur terbanyak di Indonesia selain Jawa Tengah, ada sekitar 6 universitas yang mempunyai Prodi notariat di Jawa Timur.
Lebih lanjut, Ketuwil berpesan agar adik-adik calon notaris untuk jujur, mandiri dan tidak berpihak kepada klien, kita harus mempunyai wacana, dan memperlakukan klien secara profesional.
"Jangan sekali-kali kita mengikuti klien, jangan kita tidak berhadapan dengan para pihak. Ingat, Kuantitas jangan sampai mengurangi Kualitas" pesan ketuwil Jatim INI.
20211129_181919
Pelaksanaan Maber di hari Pertama (29 November 2021-red) Semester II, materi yang disampaikan pada sesi I tentang Tehnik Pembuatan Akta Perikatan I (Perjanjian Bernama) yang meliputi : Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa Menyewa, Hibah dan sebagaimana diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHP, yang dibawakan oleh narasumber Dr. Diah Aju Wisnuwaedhani, S.H., M.Hum.
Sedangkan, masih peserta Maber semester II sesi II, DR. A.A. Andi Prajitno,SH.,M.Kn membawakan materi tentang Tehnik Pembuatan Akta Perikatan II (Perjanjian Tak Bernama) meliputi misalnya : - Perjanjian Kerjasama (MOU) dan perjanjian-perjanjian lainnya yang bisa dibuat dalam praktek.
Kemudian, dihari yang sama untuk peserta Maber semester IV sesi I disi dengan materi Tehnik Pembuatan Akta oleh Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. : -Badan-Badan Hukum atau -Lembaga lain.
Kemudian sesi II, tentang Tehnik Pembuatan Akta Terkait Pewarisan yang narasumber kali ini Machfud Fauzi, S.H.
20211129_181743_1
Setelah penyampaian materi, panitia memberikan lembar evaluasi untuk peserta Maber. Dimana setiap peserta wajib menjawab secara tertulis pertanyaan yang tersedia, sesuai dengan materi yang telah disampaikan para narasumber.
Sekedar diketahui, Magang Bersama (Maber) adalah salah satu tahapan dari sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon notaris. Persyaratan itu diatur oleh peraturan perkumpulan INI.
Selain itu memang ada sejumlah syarat lainnya yang dipenuhi bagi calon notaris. Di antaranya, magang di kantor notaris selama 24 bulan.
Mengikuti sejumlah seminar yang diadakan oleh INI. Sebelum mengikuti itu semua, calon notaris juga sudah terdaftar sebagai anggota luar biasa (ALB) di Pengurus Pusat INI.
Dengan itu semua, sehingga calon notaris dianggap berkompeten untuk mengikuti ujian kode etik. Itu semuanya bertujuan agar calon notaris benar-benar siap dan kompeten untuk menjalankan jabatan notaris. (ean)
Editor : Redaksi