x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Setahun Lebih Perkara Berjalan, Sujadi Pertanyakan Status Khusnan Ulmy dalam DPS Polda Jateng

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semarang, beritaplus.id — Kuasa Hukum Pelapor, Sujadi, S.H., mempertanyakan kedudukan hukum Khusnan Ulmy dalam penanganan perkara di Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah. Pertanyaan itu muncul setelah penyidik menyebut telah menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap Khusnan dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara tertanggal 7 Oktober 2026.

Dalam surat bernomor B/134/X/RES.1.15./2026/Ditresppadannppo tersebut, penyidik menyampaikan bahwa pencarian terhadap Khusnan telah dilakukan, termasuk melalui koordinasi dengan Ketua RT setempat. Penyidik juga menyebut telah menerbitkan DPS dan merencanakan gelar perkara sebagai tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/49/III/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah tertanggal 21 Maret 2025.

Hal itu disampaikan Sujadi melalui keterangan WhatsApp, Senin (26/10/2026). Ia meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan DPS terhadap Khusnan yang, menurutnya, berkedudukan sebagai Terlapor dalam perkara tersebut.

“Perlu ada kejelasan mengenai dasar dan pertimbangan penyidik menerbitkan DPS terhadap seseorang yang berkedudukan sebagai Terlapor,” ujar Sujadi.

Menurut Sujadi, status seseorang dalam proses penegakan hukum perlu dijelaskan secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia juga menilai perlu ada kepastian mengenai kedudukan hukum Khusnan serta perkembangan penanganan laporan tersebut.

Dalam surat yang sama, penyidik menyampaikan rencana gelar perkara. Namun, surat tersebut belum memuat hasil gelar perkara maupun keterangan bahwa Khusnan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sujadi karena itu meminta konfirmasi apakah gelar perkara telah dilaksanakan, bagaimana hasilnya, dan apa tindak lanjut penyidik.

Sujadi menegaskan, pihaknya berharap penanganan perkara ini mendapat perhatian serius dari penyidik, mengingat laporan polisi tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun sejak dilaporkan pada 21 Maret 2025.

Menurutnya, rentang waktu tersebut membuat kepastian hukum bagi pelapor menjadi hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti. Ia berharap penyidik terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Kami berharap Unit PPA dan TPPO tetap konsisten melakukan upaya pencarian sampai yang bersangkutan ditemukan. Mengingat perkara ini sudah berjalan lebih dari satu tahun sejak laporan disampaikan, kami berharap ada langkah konkret dan kepastian mengenai kelanjutan penanganannya,” tegas Sujadi.

Ia menambahkan, upaya pencarian perlu terus dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut penting agar proses penanganan perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya sekaligus mengantisipasi kekhawatiran terhadap kemungkinan munculnya korban lain.

“Harapan kita selaku kuasa hukum, Unit PPA dan TPPO tetap konsisten melakukan pencarian sampai ditemukan, sehingga perkara ini mendapatkan kejelasan dan tidak menimbulkan korban-korban lain,” imbuhnya.

Dalam proses penegakan hukum, status Terlapor tidak otomatis sama dengan Tersangka. Demikian pula, pencantuman seseorang dalam DPS tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum pelapor berharap penyidik memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan DPS, kedudukan hukum Khusnan, serta perkembangan penanganan laporan polisi tersebut.

Bagi Sujadi, kejelasan proses penanganan perkara merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada pelapor. Ia berharap seluruh tahapan penanganan dilakukan secara profesional, transparan sesuai ketentuan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Sulitnya jika terlapor masuk dalam DPS, sementara kami berharap proses penanganan perkara tetap berjalan, pencarian terus dilakukan, dan ada kepastian hukum bagi pelapor,” pungkas Sujadi.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Polda Jawa Tengah mengenai pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum pelapor.(*) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Senin, 26 Okt 2026 22:27 WIB | Peristiwa

PD IPM Ponorogo Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Semangat Pelajar Progresif

PONOROGO, Beritaplus.id – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kabupaten Ponorogo periode 2026–2028 resmi dilantik di Pendopo Agung Kabupaten Po ...
Senin, 26 Okt 2026 18:51 WIB | Peristiwa

Lawan Hoaks, SMSI-RRI Bersatu, Perkuat Kompetensi

Jakarta, beritaplus.id | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) MoU dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) melawan hoaks yang kian ...
Senin, 26 Okt 2026 15:43 WIB | TNI dan Polri

Kapolres Ponorogo Jadi Pembina Upacara di SMPN 4, Luncurkan Buku dan Aplikasi E-Moncer

PONOROGO, Beritaplus.id – Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., menjadi Pembina Upacara di SMP Negeri 4 Ponorogo, Senin (26/10/2026) pukul 0 ...
Senin, 26 Okt 2026 14:25 WIB | TNI dan Polri

Kasat ReskrimPolres Pasuruan Kota Decky Menunggu Kurator Melaporkan

Pasuruan, beritaplus.id | Kasus pembobolan gudang PT Segoro Kidul yang dalam sitaan Bank masih berlanjut. Kasat Reskrim Decky menunggu kurator untuk melaporkan ...
Senin, 26 Okt 2026 13:53 WIB | Politik dan Pemerintahan

Duh ! Lurah Petungasri Keluarkan IMB, Lalu Dicabut Lagi 

Pasuruan, beritaplus.id | Lurah Petungasri, kecamatan Pandaan diduga menerima titipan dari seorang pengusaha untuk mengeluarkan Surat Keterangan Izin ...
Senin, 26 Okt 2026 10:42 WIB | TNI dan Polri

Polres Ponorogo Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, 200 Personel Dikerahkan, Knalpot Brong Jadi Sasaran

PONOROGO, Beritaplus.id – Polres Ponorogo menggelar apel Operasi Kewilayahan Patuh Semeru 2026 di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (26/10/2026). Operasi yang b ...