Ponorogo - beritaplus.id | Dalam rangka HAB Kemenag ke 76 tahun 2022 Kemenag Kabupaten Ponorogo menggelar ikrar tanah wakaf massal hari Rabu (12/1/2022).
Mahmudi, S.Ag koordinator ikrar wakaf menjelaskan bahwa ikrar wakaf massal tahun ini sejumlah 177 bidang. Ikrar wakaf dikandung maksud agar tertib administrasi dalam perwakafan dan menghindari timbulnya sengketa tanah wakaf, pemanfaatan dan akibat hukum dari ikrar wakaf, kajian status tanah wakaf dan kemanfaatan nya.
"Ponorogo memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Wakaf sangat dibutuhkan sebagai sarana dakwah dan pendidikan Islam seperti pembangunan sarana ibadah, pembangunan sarana pendidikan dan sarana publik serta peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat,"tuturnya.
Dengan terbitnya UU no 14 tahun 2014 tentang wakaf diharapakan mampu mengoptimalkan dan meningkatkan lembaga kewakafan serta menyelesaikan problematika perwakafan.
Munculnya gejolak yang terjadi di masyarakat terkait tanah wakaf, kami gelar ikrar wakaf sebagai preventif atas sengketa tanah wakaf di HAB Kemenag ke 76 tahun 2022. KH Muhsin ketua Badan Wakaf Indonesia mengatakan dalam rangka penyelamatan aset tanah wakaf maka peran Kemenag telah mengawal kebutuhan umat Islam dengan baik.
"Kami atas nama BWI mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi tingginya adanya giat ikrar wakaf massal yang diprakarsai oleh Kemenag Ponorogo karena yang pertama di Jawa Timur bahkan nasional. Ikrar wakaf kali ini melibatkan 21 PPWI,"ucapnya.
Kasubag Kemenag Ponorogo H.Syaikhudin Nasir, M.Pd menyampaikan ikrar wakaf sudah sejalan apa yang dicanangkan pemerintah 15 Desember 2021 ditandatangani perjanjian kerja sama dalam hal kepengurusan tanah wakaf antara Kemenag dengan KPR BTN Indonesia. 521 ribu tanah wakaf di Indonesia dalam rangka program akselerasi sertifikasi tanah wakaf.
SAVE_20220113_085124
"Untuk itu kita sudah merespon nya dengan ikrar wakaf massal 177 bidang. Setelah kegiatan ini usai diharapkan ada program lanjutan menggarap tanah wakaf yang sampai saat ini belum tersentuh. Karena legalitas tanah wakaf sangat dibutuhkan oleh umat Islam agar nanti jelas keperuntukanya. Sehingga kita bisa optimal penggunaanya baik dalam ibadah dan peningkatan ekonomi masyarakat umat Islam,"harapnya.
Sementara Kakan kemenag Ponorogo H. Syaikhul Hadi via video call mengucapkan selamat dan sukses untuk penyelenggaraan ikrar wakaf massal.
"Semoga membawa manfaat dan barokah bagi kita semua dan ucapkan terima kasih kepada semua panitia serta KPR BPN Ponorogo,"terangnya. Kakan Kemenag menyempatkan hubungan video call juga dengan KUA di beberapa kecamatan.(aw)
Editor : Redaksi