x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Diberikan Cek Blong oleh Ketua Yayasan di Bali, Kontraktor Asal Surabaya Lapor ke Polda Bali

Avatar Rosyid

Hukum dan Kriminal

SURABAYA, BeritaPlus.id - Seorang kontraktor asal Kota Surabaya berinisial AST (48 tahun), melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Bali pada 20 Januari 2026. Atas kejadian tersebut, AST mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 miliar.

Laporan tersebut teregister di Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA BALI. Terlapor ialah Anak Agung Gde Waisnawa Putra, dari Yayasan Perguruan Rakyat (PR) SARASWATI Gianyar.

Dikatakan AST, laporan dugaan penipuan tersebut disampaikan ke Polda Bali setelah dia berupaya beberapa kali menyelesaikan secara kekeluargaan dengan Terlapor. Namun hingga laporan dibuat di Polda Bali, Terlapor tidak punya itikad baik.

Terkait dugaan penipuan itu, AST menjelaskan kronologinya. Menurutnya, dugaan penipuan yang dialaminya berawal pada Desember 2025. Ketika itu, AST ditawari untuk mengerjakan proyek pengerjaan pembangunan sekolah yang bernama Sekolah Menengak Kejuruan (SMK) Internasional Saraswati Bali Japanic yang berlokasi di Desa Kramas, Blahbatuh Gianyar, oleh Terlapor dan Sumijan yang merupakan Ketua Yayasan Perguruan Rakyat (PR) Saraswati Gianyar.

Dari tawaran tersebut, AST kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang akan dibangun SMK Saraswati Bali Japanic di Gianyar. Setelah pengecekan ke lokasi proyek SMK Saraswati Bali Japanic, AST menyampaikan kepada Terlapor akan menunjuk PT Wastucipta Selaras sebagai yang bertanggungjawab mengerjakan proyek tersebut.

"Lalu saya, Terlapor, dan pemilik PT Wastucipta Selaras bertemu di Kantor Yayasan PR Saraswati Gianyar di Jalan Kesatrian nomor 28 Gianyar. Dalam pertemuan tersebut, kami membuat kesepakatan yang diwujudkan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan SMK Bali Japanic Saraswati dengan kontrak Rp 19,6 miliar dengan jangka waktu 8 bulan, dari Januari 2026 sampai dengan September 2026," jelas AST saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 28 Januari 2026.

Lanjut AST, sebelum mengerjakan proyek tersebut, Terlapor meminta pembayaran jaminan pelaksana sebesar Rp 600 juta. Uang tersebut diminta ditransfer ke rekening Yayasan PR Saraswati Gianyar sebagai deposit terhadap pengerjaan proyek pembangunan SMK Bali Japanic Saraswati.

Setelah AST mengirimkan uang tersebut pada 29 Desember 2025, kemudian Terlapor memberikan cek Bank BNI sejumlah Rp 4.471.200.000 pada 9 Januari 2026. Cek tersebut sebagai pembayaran uang muka pekerjaan yang jatuh tempo pada 13 Januari 2026. 

Namun, saat AST mencoba mengkliring cek tersebut pada 13 Januari 2026, dia mendapatkan penolakan dan pihak Bank. 

"Pihak bank memastikan dananya tidak ada, dengan alasan bahwa cek semestinya ditandatangani oleh 2 orang, yaitu Ketua Yayasan PR Saraswati Gianyar dan satu orang staf Yayasan PR Saraswati Gianyar bernama Ni Kadek Ana Aprilia Dewi," ujar AST.

Mendapati cek kosong tersebut, AST melakukan konfirmasi kepada Terlapor. Namun sampai saat ini, tidak ada penjelasan yang diberikan oleh Terlapor. 

Merasa dirugikan, AST menghentikan pengerjaan proyek pembangunan SMK Saraswati Bali Japanic sejak 12 Januari 2026. Setelah itu, AST bertemu dengan Terlapor di jalan Kesatrian nomor 23 Gianyar pada 18 Januari 2026.

"Pada saat pertemuan tersebut, Terlapor berjanji akan melanjutkan proyek tersebut. Namun sampai laporan ini dibuat di Polda Bali, Terlapor tidak melanjutkan proyek," jelasnya.

Atas laporan tersebut, Terlapor diancam Pasal 492 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 dan atau Pasal 486 KUHP.

Terkait kemungkinan adanya mediasi lagi, dengan tegas AST menyatakan bahwa dirinya telah menutup jalur mediasi dan berharap pihak Polda Bali meneruskan laporannya sampai ada ketetapan hukum. (*)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 28 Jan 2026 16:30 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kantongi 95 Persen Suara, Nik Sugiharti Berpeluang Jadi Ketua DPD Golkar Pasuruan

Pasuruan, beritaplus.id | Kuasai 95 persen suara, Nik Sugiharti potensi jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan. Formulir pendaftaran bakal calon Nik ...
Rabu, 28 Jan 2026 12:25 WIB | Hukum dan Kriminal

Kades Kalirejo dan Sekdes Dilaporkan Polisi, Terkait Penipuan dan Penggelapan 

Pasuruan, beritaplus.id | Dua petinggi pemerintah desa (Pemdes) Kalirejo, Kecamatan Kraton dilaporkan oleh Zainal Abidin warga Desa Dusun Tambakrejo, Desa ...
Selasa, 27 Jan 2026 18:29 WIB | Politik dan Pemerintahan

Sampang Masuk Jajaran Daerah Terbaik Nasional, UHC Utama 2026 Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Kesehatan Rakyat

JAKARTA, Beritaplus.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warganya kembali mendapat pengakuan n ...
Selasa, 27 Jan 2026 18:06 WIB | Politik dan Pemerintahan

AAU Dilaporkan ke BK DPRD Kab. Pasuruan Atas Dugaan Pelanggaran Etika  

Pasuruan, beritaplus.id | Diduga melanggar etika, seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK). Anggota Komisi III berinisial ...
Selasa, 27 Jan 2026 05:04 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pemdes Randupitu Serahkan 48 Sertifikat Tanah Wakaf

Pasuruan, beritaplus.id | Sebanyak 48 sertipikat tanah wakaf program PTSL Desa Randupitu, Kecamatan Gempol diserahkan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat kepada ...
Senin, 26 Jan 2026 21:18 WIB | Politik dan Pemerintahan

Partai Golkar Kab. Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD 2026-2031 

Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Golkar Kabupaten Pasuruan secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon ...