x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Satlantas Ponorogo sosialisasikan Pelarangan Pemasangan Lampu R4 dan R2

Avatar
beritaplus.id
Selasa, 25 Jan 2022 22:07 WIB
TNI dan Polri

Ponorogo - beritaplus.id | Satlantas Polres Ponorogo berikan sosialisasi kepada sejumlah toko varisiasi kendaraan roda empat dan roda 3 wilayah kota Ponorogo. Selasa ( 25/01/2022 )

Sosialisasi tersebut berupa larangan pemasangan strobo pada kendaraan umum R4 dan R2. Kasat lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal mengatakan bahwa pemasangan lampu strobo pada kendaraan umum R4 dan R2 dilarang oleh udang - undang.

"Alasan pertama jelas tidak bisa dibantah. Penggunaan lampu strobo ternyata sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang. Aturan ini tercantum lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," " Ujar Kasat Lantas AKP Ayip Rizal

Undang-Undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.

Pertama, Lampu isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Kedua, Lampu isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).

Ketiga, Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.

Umumnya, lampu strobo atau lampu rotator yang digunakan untuk keperluan modifikasi memiliki warna serupa dengan tiga warna isyarat di atas.

Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lainnya. Selain itu, lampu strobo yang dipasang pada kendaraan pribadi juga bisa memunculkan penyalahgunaan yang merugikan orang lain.

"Maka dari itu kita berharap, setelah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan dari Satlantas Polres Ponorogo dapat mengurangi penggunaan strobo pada kendaraan R4 dan R2," pintanya

Setelah kami sosialisasikan, jika masih ada yang nekat memasang lampu Strobo maka kami tidak segan segan untuk menindak dengan tegas," pungkasnya.(aw)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 14 Des 2025 17:40 WIB | Peristiwa
Pasuruan, beritaplus.id | Seorang suami berenisial Kjn kebingungan mencari keberadaan istrinya yang hilang di dalam rumah. Perempuan dinikahi setahun lalu, ...
Minggu, 14 Des 2025 15:23 WIB | Peristiwa
Jombang – beritaplus.id | Upaya mewujudkan desa ramah lingkungan dan bebas sampah terus digencarkan di Kabupaten Jombang. Salah satunya melalui kegiatan P ...
Minggu, 14 Des 2025 11:30 WIB | Advertorial
Yogyakarta – beritaplus.id | Perhimpunan Lembaga Masyarakat Desa Hutan Indonesia (PLMDHI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Joglo Kringinan, S ...