Surabaya -beritaplus.id | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menggelar keterangan pers terkait bencana nasional non alam, wabah corona Covid-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020).
Dalam keterangan pers, meski tak merinci secara khusus tentang adanya kebijakan lockdown atau kuncian, namun Presiden Jokowi secara jelas mengimbau masyarakat untuk bekerja dan belajar dari rumah.
Bukan istilah lockdown yang di perkenalkan dalam kebijakan pemerintah, akan tetapi Presiden Jokowi memperkenalkan istilah lain yaitu social distancing atau yang berarti jaga jarak sosial.
"Yang paling penting social distancing bagaimana kita menjaga jarak. Dengan kondisi itu kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah," kata Presiden Joko Widodo, Minggu (15/3/2020) seperti dikutip dari laman suara.com.
Lalu apa beda dari istilah lockdown dan social distancing ?
Lockdown sendiri merupakan protokol kedaruratan yang diterapkan untuk mencegah orang-orang meninggalkan suatu area.
Protokol ini biasanya dibuat dan diterapkan oleh orang atau kelompok yang memegang otoritas resmi seperti pemerintahan.
Sementara itu, social distancing merupakan istilah yang digunakan oleh para ahli epidemiologi untuk merujuk pada upaya secara sadar mengurangi kontak erat dengan orang lain guna memperlambat penyebaran virus antara satu orang ke orang lainnya.
Dalam menentukan kebijakan social distancing ini, Presiden Jokowi akan menyerahkan keputusan kepada kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota daerah masing-masing tentang lama waktu social distancing diterapkan sesuai dengan status terkait wabah Covid-19 di daerahnya.
"Tadi saya sampaikan bahwa setiap daerah wilayan Indonesia besar, setiap daerah bisa menentukan statusnya apakah siaga darurat atau tanggap darurat non bencana alam," tambah Presiden Jokowi.(fer07)
Editor : Redaksi