Marak Sabung Ayam di Wilayah Polsek Sedati Sidoarjo
Sabung ayam di wilayah Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, masih menjadi masalah klasik yang belum bisa dientaskan oleh aparat Kepolisian Sedati maupun Polresta Sidoarjo. Hal tersebut dianggap akibat lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya penegakan hukum terhadap panitia penyelenggara maupun peserta sabung ayam.
Seorang warga berinisal Mh yang jadi penonton dalam penyelenggaraan sabung ayam di Sedati menerangkan, sabung ayam yang digelar di Sedati diakuinya mengandung unsur perjudian. Taruhannya disebut mulai dari ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah. Transaksi taruhan berlangsung di sekitar arena.
"Sabung ayam itu jadi hiburan bagi masyarakat terlepas dalam pelaksanaannya ada taruhannya. Jadi jangan anggap sebagai perjudian, karena itu ajang senang-senang saja," ujar seorang warga inisial Mh kepada wartawan pada Kamis, 22 Januari 2026 di dekat arena sabung ayam.
Meski dia sadar bahwa sabung ayam disertai judi tersebut melanggar hukum, namun kegiatan sabung ayam tersebut sudah menjadi kegiatan yang umum bagi masyarakat. Disebutkan bahwa masyarakat, baik penonton maupun yang jadi peserta, datang dari berbagai wilayah tidak cuma dari Sedati. Mereka membawa ayam jago untuk diadu.
"Gelaran sabung ayam itu terkesan dibiarkan oleh Polsek Sedati. Tapi kata panitia, sudah pamit ke Polsek. Jadi tidak bakal digrebek," aku Mh tersebut.
Dia kerap menonton gelaran sabung ayam di Sedati tersebut karena untuk menghilangkan beban pikiran. Menurutnya, lokasi sabung ayam berada di lahan kosong yang tidak jauh dari permukiman warga dan bisa dijangkau siapapun termasuk anak-anak.
"Jika kami dianggap resah akibat keberadaan sabung ayam, ya tidak juga. Justru kami senang, karena kegiatan sabung ayam dapat restu dari Polsek Sedati. Masyarakat punya hiburan," ujarnya.
Seorang warga lain berinisial Ag berbeda pandangan dengan Mh. Ag mengaku resah dengan aktivitas sabung ayam tersebut. Selain mengganggu ketertiban, sabung ayam juga dinilai berpotensi memicu tindak kriminal lain.
“Tidak pernah ada tindakan serius dari Polisi untuk menindak tegas kegiatan sabung ayam. Kami heran, kenapa sabung ayam tersebut dibiarkan. Padahal, sabung ayam dengan unsur perjudian dilarang oleh hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Namun hingga kini, aktivitas tersebut masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti,” ujar Ag.
Ag berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas demi menjaga ketertiban dan supremasi hukum di wilayah hukum Polsek Sedati tersebut.
"Polsek Sedati jangan menutup mata terhadap praktik sabung ayam yang berpotensi menganggu kamtibmas," katanya. (*)
Editor : Redaksi