Ponorogo - beritaplus.id | IAIN Ponorogo kembali menambah satu lagi Guru Besar. Bertempat di gedung Watoe Dakon IAIN Ponorogo diselenggarakan acara Sidang Senat Terbuka pengukuhan Guru Besar IAIN Ponorogo Prof. DR. Miftahul Huda, S.Ag, M.Ag Sabtu (9/12/2023).
Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Miftahul Huda, S.Ag,M.Ag. dalam bidang ilmu Manajemen Wakaf pada Fakultas Syariah secara konsen mendalami Manajemen Wakaf sehingga mampu mencapai Guru Besar.
Menurut Rektor IAIN Ponorogo DR. Hj. Evi Muafiah, M.Ag penambahan Guru Besar di IAIN Ponorogo ini tentu menjadi berkah tersendiri untuk kampus ini.
“Keilmuan Guru Besar yang merupakan capaian tertinggi bagi seorang dosen tentu akan memberikan kemanfaatan untuk kemajuan IAIN Ponorogo ini,”kata Bu Rektor Evi dalam kata sambutan.
Prof. DR. Miftahul Huda, S.Ag, M.Ag dikukuhkan sebagai Guru Besar pada Fakultas Syariah IAIN Ponorogo setelah dirinya menyampaikan pidato pengukuhan berjudul Wakaf Perusahaan Indonesia Implementasi dan Transformasi Kelembagaan Sabtu (9/12/2023) di Graha Watoe Dakhon IAIN Ponorogo.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang hadir dan menyaksikan prosesi pengukuhan guru besar Prof. DR. Miftahul Huda, M.Ag mengaku bangga sekaligus bahagia atas pengukuhan guru besar IAIN Ponorogo.
“Selamat dan sukses kepada lembaga IAIN Ponorogo dan khususnya kepada guru besar Prof. DR. Miftahul Huda,S.Pd, M.Pd. Dengan dikukuhkannya guru besar, IAIN Ponorogo makin maju dan berkembang,”tutur Kang Giri.
Kang Giri menegaskan, dengan dikukuhkannya guru besar tersebut bisa menambah spirit dan inspirasi bagi anak muda untuk mengejar ilmu sampai setinggi tingginya agar kualitas generasi kelak Ponorogo semakin hebat hebat.
“Hanya sekolah, jalan keluar memperbaiki peradaban,”sebut Kang Giri tegas.
Saat ditemui awak media, guru besar Prof. DR. Miftahul Huda menjelaskan Ini salah satu alternatif untuk menuju fungsi wakaf sesungguhnya biar punya manfaat secara berkelanjutan kepada masyarakat.
Selama ini menurut Huda, manfaat wakaf terpisah pisah. Dengan cara kelembagaan yang kuat khususnya wakaf perusahaan dan perusahaanya kokoh sehingga manfaatnya terus berkelanjutan.
“Ini adalah fungsi dari apa yang disebut transformasi agama Islam yaitu mengembangkan sosial ekonomi secara berkelanjutan dan wakaf salah satu institusi yang ditawarkan dalam Islam,”tandasnya.
Ke depan, menurut Huda wakaf itu tidak hanya dalam kontek mengelola aset wakaf yang tidak berupa bangunan.
Tapi sudah berbasis perusahaan ada saham, deviden tidak boleh kembali le pemilik saham dikelola lagi manfaatnya untuk masyarakat.
“Dan itu prospek yang luar biasa dimanapun termasuk di Ponorogo. Riset saya sudah 10 tahun lebih sampai ke Asia Tenggara,”jelas Huda.
Huda menyebut salah satu contoh sukses pengelolaan wakaf di kabupaten Ponorogo adalah seperti pondok Gontor dan lembaga sosial lainnya.
Dirinya menegaskan, wakaf tidak sebatas pengelolaan benda tak bergerak seperti tanah dan bangunan tapi perkembangannya sudah masuk dalam wakaf produktif inovatif salah satunya wakaf perusahaan.
“Wakaf perusahaan bisa menjadi alternatif strategis dalam upaya percepatan pembangunan ekonomi nasional serta meningkatkan sosial ekonomi umat Islam secara berkelanjutan,”pungkasnya.(aw)
Editor : Ida Djumila