Pasuruan, beritaplus.id | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada progam pelaksana pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) senilai Rp 1,2 miliar. Sebelumnya, empat orang panitia dan eks Sekertaris Desa Wonosari diperiksa penyidik kejaksaan terkait kasus tersebut.
"Benar kemarin saya diperiksa penyidik kejaksaan soal kasus dugaan pungli pada program PTSL," ungkap DI eks Sekdes Wonosari pada beritaplus.id, Jumat (4/7/2025).
Selain dirinya, Kaur Perencanaan Desa Wonosari berenisial SCP juga dipanggil pihak kejaksaan. Ia menyebut, ada belasan materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Semuanya seputar kasus yang saat ini ditangani kejaksaan.
"Ditanyakan mulai dari pungutan sampai status tanah yang masuk program PTSL," terang dia.
"Semua keterangan sudah saya sampaikan ke penyidik. Untuk lebih jelas silahkan tanyakan langsung ke pihak kejaksaan," sarannya.
Masalah pungutan pada program PTSL di Desa Wonosari. Ia menjawab, berfariasi, tergantung dari si pemohon (warga) dengan pihak panitia. Artinya, bentuk kesepakatan nominal seperti apa. "Karena setiap pemohon biaya pengurusan sertifikat program PTSL berbeda-beda. Tergantung dari si pemohonnya," sebut dia.
Sementara itu, SCP Kaur Perencanaan Desa Wonosari beberapa kali dihubungi melalui WA-nya tidak pernah diangkat. Dichat juga tidak di balas. Begitu juga dengan Kades Wonosari, Herlambang dan Ketua BPD Bambang. Ketika awak media ini bertandang ke kantor balai Desa Wonosari nampak sepi. Hanya terlihat dua staf, ditanya kasus pungli pada program PT SL. Kedua staf Pemdes Wonosari pilih 'jurus' menghindar dan irit bicara. (dik)
Editor : Ida Djumila