x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dicari ! Santoso, Mafia BBM di Sidoarjo Masih Jadi Buronan Polisi

Avatar Rosyid
Rosyid
Jumat, 29 Mar 2024 13:15 WIB
Peristiwa
beritaplus.id leaderboard

Merantau ke Kabupaten Sidoarjo dari daerah asalnya di Desa Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Wahyu Ria Kurniawan (29 tahun) malah menjalankan usaha ilegal atas suruhan Santoso. Apesnya, dia harus menjalani hukuman pidana selama 6 bulan penjara. Sedangkan Santoso sampai sekarang masih bebas belum tertangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

“Menyatakan terdakwa Wahyu Ria Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang disubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana Dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Ria Kurniawan dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp. 2.500.000  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Leba Max Nandoko Rohi didampingi Hakim Anggota, yakni Dewa Putu Yusmai Hardika dan Kadarwoko, pada Selasa, 05 Maret 2024.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 10 bulan penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Guntur Arief Witjaksono, disebutkan bahwa Wahyu Ria Kurniawan bersama – sama dengan Santoso (DPO) pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di SPBU 54.612.62 yang beralamatkan di Jalan Berbek Industri VII, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, telah membeli BBM jenis Solar yang tidak sesuai Lampiran Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Diktum KESATU Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH.MIGAS/KOM/2020 tanggal 11 Februari 2020, .

Karenanya, perbuatan Wahyu Ria Kurniawan diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 angka (9) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang Perubahan Atas Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. 

Modusnya, pelaku memodifikasi mobil boks Mitsubishi L300 dengan dua tangki yang berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Kemudian, membeli Bio Solar di SPBU untuk dijual lagi. Hal itu diungkap dalam pers rilis di Mako Polresta Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).

Kejadian berawal saat pelaku melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di beberapa SPBU di wilayah Kecamatan Krian pada Sabtu (21/10/2023).

Pelaku Wahyu Ria Kurniawan mengatakan, saat itu dia memakai mobil boks Mitsubishi L300 nopol B 9576 TQA. Selanjutnya, dia berpindah tempat membeli Bio Solar di SPBU Berbek Industri, Kecamatan Waru.

"Belinya Rp 500 ribu, dapat sekitar 73,5 liter. Rencananya akan dijual kembali," ujarnya.

Wahyu mengaku, dia hanya pekerja dan disuruh oleh Santoso untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan diberikan modal sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.

"Hanya mendapat upah Rp 500 ribu untuk setiap 1.000 liter yang berhasil dibeli," ungkapnya.

Menurutnya, pekerjaan tersebut dilakukan dalam waktu lima hari ke belakang dan baru satu kali mendapatkan upah. Dalam setiap aksinya, pelaku mengganti plat nomor dan barcode My Pertamina.

Dia menambahkan, di setiap SPBU menargetkan pengisian 200 hingga 300 liter, lalu berpindah SPBU. Hal tersebut dilakukan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM bersubsidi di setiap SPBU yang menjadi targetnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan hal tersebut di beberapa SPBU wilayah Sidoarjo. Menurut pengakuan tersangka, BBM akan dijual dengan harga Rp 10 ribu per liter.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu mobil Boks Mitsubishi L300 yang didalamnya terdapat dua buah tangki berkapasitas masing-masing 1000 liter, satu kunci mobil, sembilan plat nomor kendaraan, 18 barcode My Pertamina dan uang tunai sebesar satu juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah. (ins)

Editor : Ida Djumila

beritaplus.id horizontal
Artikel Terbaru
Senin, 29 Apr 2024 12:11 WIB | Peristiwa
Kasun Gumining Bergerak Cepat Melakukan Penertiban Warung Remang Remang di Desa Tambakrejo ...
Senin, 29 Apr 2024 11:22 WIB | Peristiwa
Haduh, Mantan Kades di Nganjuk Kelola Tempat Karaoke dan Jual Mihol Diduga Tanpa Izin ...
Senin, 29 Apr 2024 06:56 WIB | Politik dan Pemerintahan
Panitia Khusus (Pansus) Kopi Kapiten DPRD Kabupaten Pasuruan menjadwalkan panggil Petani Kopi dan Asosiasi Petani Kopi Kapiten ...