Gresik - beritaplus.id l Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres persidangan perkara nomor 1 dan 2 /PHPU.PRES-XXII/2024 dan /PHPU.PRES-XXII/2024 yang dinyatakan terbuka untuk umum, yang juga turut dihadiri oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon.
Selain itu, hadir pula Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu RI serta kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak termohon, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Pasangan Prabowo-Gibran pun ditetapkan mendapat suara terbanyak dalam Pilpres 2024. Hasil suara tersebut ditetapkan KPU melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
HR. Hendry Wasekjen DPP (Pusat) Abpednas Indonesia dalam hal ini menghormati keputusan sidang MK tersebut mengatakan, “Pesta Demokrasi Pemilu sudah selesai, sudah pula dibacakan putusan sidang, Mari kita bersama-sama menghormati keputusan sidang MK tersebut”
“Selamat Melaksanakan Amanah Konstitusi dan Amanah Rakyat Kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo – Gibran” ucap HR. Hendry (Rabu, 24/04/2024)
HR. Hendry juga mengajak jajaran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) “Mari sekarang membangun desa kita masing-masing dengan mengoptimalkan peran fungsi BPD berkolaborasi bersama dengan Kades dan Perangkat Desa, untuk menyongsong pencapaian Visi Misi Indonesia Emas 2045” ujar pria yang saat ini sebagai Ketua BPD Kabupaten Gresik
Editor : Ida Djumila