Nganjuk, beritaplus.id - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Nganjuk, diduga mengelola tempat karaoke dan jualan minuman beralkohol (mihol) tanpa dilengkapi perizinan dari instansi terkait. Nama tempat karaokenya ialah Cafe dan Karaoke D’Victory yang terletak di Jalan RA Kartini nomor 24 Palem, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk.
Seorang narasumber kepada beritaplus.id mengatakan, Cafe dan Karaoke D’Victory belum berizin, baik tempat karaoke maupun jualan minuman kerasnya. Tiap hari, Cafe dan Karaoke D’Victory beroperasi selama 19 sampai 20 jam.
Selain menyediakan minuman keras, D’Victory juga menyediakan pemandu lagu yang masih dibawah umur.
Menurut narasumber yang masih warga setempat, adanya cafe D’Victory membuat masyarakat sekitarnya risih. Masyarakat menganggap adanya cafe D’Victory memberikan gambaran yang buruk bagi generasi penerus, seperti contoh bagi remaja laki-laki dan wanita yang berada di sekitar cafe D’Victory.
“Kami selaku warga takut nantinya moral pemuda desa kami menjadi rusak dengan adanya tempat hiburan malam di wilayah kami,” tutur salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hasil telusur tim wartawan, Cafe D’Victory disebut milik HI alias Kawul yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sugihwaras. (did)
Editor : Ida Djumila