x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Batal, Kebijakan Karantina Wilayah, Ini Yang Dilakukan Pemkot Surabaya

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 03 Apr 2020 15:51 WIB
Peristiwa

Surabaya-beritaplus.id | Kebijakan karantina wilayah yang akan di terapkan Pemerintah Kota Surabaya dibatalkan.

Sebelumnya, kebijakan itu rencananya akan diberlakukan pekan ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, kebijakan yang berlaku sampai saat ini hanya pembatasan sosial, yaitu membatasi transportasi yang masuk ke Surabaya.

"Tidak ada karantina wilayah, lockdown juga tidak ada. (kebijakan) kita pembatasan transportasi orang, kendaraan pribadi," kata Irvan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (3/4/2020).

Menurut Irvan, pembatasan transportasi ini dilakukan sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

Pihaknya akan melakukan screening bagi setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk ke Surabaya.

"Tapi kalau urusan kerja, logistik, tetap bisa jalan (masuk). Jadi nanti kita semprot dan lakukan sterilisasi di 19 pintu masuk. Jadi bukan ditutup ya, cuma dibatasi," ujar dia.

Saat ini, menurut Irvan, Pemkot Surabaya sedang mengkaji PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Aturan PSBB ini masih dibahas bersama instansi terkait dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Surabaya.

"Belum, belum sampai ke sana (PSBB). Jadi arahnya memang kita siapkan untuk penerapan itu sesuai PP nomor 21 tahun 2020, tu kita sudah siap.

Kalau kita menerapkan itu kita sudah siap," kata Irvan.

"Jadi sementara ini di Surabaya implementasinya social distancing ya. Kalau memang urusan kerja, urusan yang mendasar kebutuhan pokok, sembako, BBM, aparat medis, militer, tetap boleh masuk, enggak masalah," ujar dia.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan Kota Surabaya juga masih mengkaji perkembangan Covid-19.

Dari kajian itu, nantinya akan diputuskan apakah Surabaya perlu menerapkan PSBB atau cukup pembatasan sosial saja.

"Kita sedang mengkaji, oleh dinkes juga dikaji seberapa jauh tren-nya.

Sesuai PP 21/2020 harus melaporkan ke Menkes, baru kita bisa menerapkan PSBB. Ketika diberlakukan, kita sudah siap, kita juga vidkon terus. Jadi PSBB ini kita baru tahap sosialisasi," ujar Irvan. (syd88)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 26 Apr 2025 08:42 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id , 25 April 2025 – Jelang musim haji 2025, Pertamina Patra Niaga memastikan stok Avtur dan sarfas dalam kondisi aman untuk mendukung k ...
Sabtu, 26 Apr 2025 08:36 WIB | TNI dan Polri
Gresik beritaplus.id– Kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Berhasil di ungkap Kepolisian Sektor ( ...
Sabtu, 26 Apr 2025 02:05 WIB | TNI dan Polri
Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menaikan status kasus pengeroyokan disertai penganiayaan dialami Fatkhur Rozi (22) asal ...