Gresik, Beritaplus.id - Aktivitas penambangan galian c di Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, kembali beroperasi. Tambang tersebut sempat terhenti beberapa hari, kemudian kemudian kembali beraktivitas.
Indra Susanto selaku Ketua Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) Jawa Timur menilai, kurangnya pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Gresik sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) membuat pembangunan yang menggunakan material urug dari tambang ilegal tumbuh subur.
Indra berharap, lahan yang diurug material tambang ilegal dari Desa Punduttrate bisa dicek perizinannya. Karena itu merupakan kewenangan dari Satpol PP Gresik.
Sedangkan kewenangan dari Kepolisian maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur melakukan penertiban terhadap tambang ilegal di Desa Punduttrate.
“Sampai sekarang tambang di Punduttrate masih jalan. Perlu kami bikin pengaduan ke Polda Jawa Timur biar ada tindakan,” kata Indra Susanto, Sabtu 10 Agustus 2024.
Di lokasi tambang, terdapat excavator yang digunakan untuk mengeruk lahan di tengah persawahan. Sarana pengangkut tambang menggunakan dump truk dengan muatan kurang lebih 9 kubik.
Informasi yang didapat Indra, satu rit, harga tanah yang dibeli oleh pelaku tambang ke petani di Desa Punduttrate sebesar Rp 70 ribu. Lalu dijual ke developer untuk uruag lahan perumahan di kawasan Desa Ngabetan, Kabupaten Gresik kurang lebih Rp 240 ribu.
Keuntungan yang fantastis ini membuat penambang ilegal di Desa Punduttrate berani buka dan tidak menghiraukan imbauan Kepolisian agar berhenti beroperasi.
“Dampak dari adanya tambang ilegal ini, tambang yang berizin resmi di Kabupaten Gresik kalah bersaing dari sisi harga. Padahal mereka yang membayar pajak. Jika tidak ditindak oleh Polisi, ini ketertalun,” tegas Indra. (*)
Editor : Ida Djumila