Pasuruan - beritaplus.id | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan meriksa Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Sonhaji, Kamis (5/9/2024). Perangkat Kraton ini datang bersama kuasa hukumnya.
"Benar hari saya penuhi undangan Bawaslu yang sifatnya klarifikasi terkait dugaan memberikan dukungan kepada salah satu Bacabup Pasuruan," kata Sonhaji didampingi kuasa hukumnya, Mamat usai memberikan keterangannya.
Menurutnya, kegiatan di tanggal 26 Agustus 2024 lalu di Hotel kawasan Prigen tidak ada MoU Dengan salah satu Cawabup Pasuruan. "Tidak ada MoU atau pun penandatangan memberikan dukungan salah satu Cawabup. Saya datang di kegiatan itu bersama perangkat desa lainnya. Bukan hanya perangkat saja yang diundang tapi Kepala Desa juga ikut," bebernya.
Pernyataan sama juga diungkapkan Mamat Kuasa Hukum Sonhaji, bawah kliennya datang dikegiatan itu karena penuhi undangan. Bukan sebagai penyelenggara kegiatan. "Klien saya ini diundang, bukan sebagai penyelenggara kegiatan," ujar Mamat.
Dari hasil pemeriksaan, ada 28 pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu. Salah satunya soal pembiayaan kegiatan tersebut. "Iya kita jawab tidak tahu. Karena kliennya ini diundang bukan sebagai panitia atau penyelenggara kegiatan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto mengatakan pemanggilan Ketua PPDI, Sonhaji untuk diminta keterangannya terkait kegiatan di sebuah Hotel kawasan Prigen yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu Bacabup Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan itu, oleh Ketua PPDI, Sonhaji disangkal semua. "Itu hak dia (Sonhaji) menyangkal namun kita tetap melakukan kajian-kajian," singkatnya.
Selain memanggil Ketua PPDI, Bawaslu juga melayangkan panggilan kepada pengurus lainnya, tapi mereka tidak hadir. Padahal sebelumnya pengurus PPDI lainnya menyatakan siap hadir. (dik)
Editor : Ida Djumila