x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Marak SPBU "Nakal" di Pasuruan Melayani Pengecoran BBM Subsidi. Polisi Harus Bertindak

Avatar Didik Nurhadi

Investigasi

Pasuruan, beritaplus.id | Maraknya dugaan pengecoran BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh SPBU di Pasuruan dikeluhkan masyarakat. Meskipun beberapa SPBU telah dilakukan penyegelan. Namun, praktik serupa tetap berjalan mulus.

Terkini, SPBU terletak di Candiwates-Prigen mendapat sanksi dari Pertamina berupa pembinaan dari Pertamina. Selain itu, SPBU di kawasan Wonorejo juga mengalami hal sama. Dikasus itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Rosyid. Warga asal Taman Sari Kecamatan Wonorejo tertangkap tangan polisi saat menguras BBM subsidi jenis Pertalite secara ilegal. Polisi juga menyita mobil carry warnah hijau tua Nopol N-1148-SJ.

Praktik culas ini juga terjadi di SPBU 54 671 39 terletak di Jalan Raya Surabaya-Malang, Purwosari melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar dalam jumlah besar.

Pantauan awak media dilokasi SPBU kawasan Purwosari, seorang pria mengendarai motor Tossa beroda tiga muat Jurigen ditutup terpal warnah biru mengisi BBM jenis pertalite. Terlihat, operator atau petugas SPBU kenal dengan pria tersebut. Tanpa basa basi, operator itu langsung melakukan pengisian pertalite ke sejumlah jurigen dimuat motor Tossa.

Padahal, PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif kecuali dengan surat rekomendasi. Kebijakan ini berlaku di semua SPBU Pertamina.

Larangan itu mengacu pada Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Herman salah seorang pengendara motor saat itu melakukan pengisian pertalite di SPBU mengeluhkan adanya praktik ini.

"Saya sebagai masyarakat jelas kecewa melihat SPBU masih melayani pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Kalau dibiarkan korbannya pasti masyarakat atau rakyat," ujar Herman, Rabu (26/2/2025).

Warga asli Purwosari meminta polisi melakukan tindakkan tegas terhadap praktik-pratik serupa. Agar tidak terjadi kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah Pasuruan. "Polisi harus menindak tegas praktik-pratik seperti ini. Supaya tidak terjadi praktik pengecoran besar-besaran oleh mafia BBM di SPBU," pintanya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 28 Des 2025 12:45 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pameran “Waspada! Kilas Balik Tujuh” Jadi Penanda Konsistensi Komunitas Perupa Sampang Berkarya

SAMPANG, beritaplus.id – Sebanyak 17 seniman asli Kabupaten Sampang menampilkan karya seni rupa dalam pameran bertajuk “Waspada! Kilas Balik Tujuh”. Kegiatan ya ...
Minggu, 28 Des 2025 09:16 WIB | Desa Wisata dan Religi

SMPN 4 Ngrayun Raih Juara, Angkat Tema Situs Rambut Dalem dalam Lomba Literasi

Ponorogo - beritaplus.id | Reva Amel Aurellia, siswi SMP Negeri 4 Ngrayun, berhasil meraih Juara 2 dalam Lomba Literasi Wisata dan Budaya Ponorogo Rayon B. ...
Minggu, 28 Des 2025 07:26 WIB | Desa Wisata dan Religi

Baosan Kidul Terima Penghargaan dari Keraton Surakarta Hadiningrat atas Pelestarian Reog Sardulo Rambut Dalem

Ponorogo - beritaplus.ud | Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, menerima penghargaan dari Keraton Surakarta Hadiningrat atas jasa mereka ...
Sabtu, 27 Des 2025 15:11 WIB | Peristiwa

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur ...
Jumat, 26 Des 2025 13:59 WIB | Peristiwa

Warga Pandaan Mengkritik Mobdin Plat Merah Ditinggal Sembarangan 

Pasuruan, beritaplus.id | Sebuah mobil dinas (Mobdin) berplat merah nopol N-1171-TP warnah hitam jenis Avanza parkir selama tiga hari di halaman belakang ...
Jumat, 26 Des 2025 12:54 WIB | Peristiwa

Inilah Besaran UMK Kabupaten Jombang Tahun 2026

Jombang – beritaplus.id | Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026 y ...