Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan 'lirik' silang sengkurat uang 'pengamanan' cafe di Gempol 9 yang diduga mengalir ke sejumlah pihak. Tidak hanya itu, korps Adhiyaksa juga mulai telisik terkait tunggakan pajak yang belum terbayar.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto menyatakan siap menindaklanjuti jika ada laporan. Sebelumnya, kita pelajari dulu kontruksi kasusnya seperti apa. "Apabila ada indikasi kerugian negara tentunya akan kita proses," ujar Ferry pada awak media, Senin (28/7/2025).
Ia menjelaskan, Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa melakukan penagihan dilingkup Perdata serta Tata Usaha Negara terutama dalam kepentingan pemerintah (Kabupaten Pasuruan). Seperi tunggakan pajak yang belum terbayar. Ditanya dugaan aliran uang pengamanan di Gempol 9 ke sejumlah pihak. "Kita dalami dulu dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan," jelasnya.
Tahun 2024 lalu, polisi pernah melakukan penyelidikan kasus dugaan pungli berupa upeti setiap bulannya yang dibebankan kepada para pemilik usaha warkop atau cafe. Pungli diduga mengalir ke sejumlah pihak mulai dari RT, RW sampai Kasun. Ironisnya, kasus tersebut tidak jelas jlutrungnya. Sisi lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan mengungkap para pemilik warkop ini tidak pernah membayar pajak yang berpotensi pada kebocoran pendapat asli darah (PAD). (dik)
Editor : Redaksi