x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Nyaru Pembeli, Pengangguran Asal Gadingrejo Gasak Tas Pemilik Warung

Avatar
beritaplus.id
Senin, 17 Nov 2025 21:46 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki berenisial Maruwi (52) warga Kelurahan Gadingrejo Kecamatan, Gadingrejo Kota Pasuruan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian.

Kasatreskrim Kota Pasuruan, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga membenarkan penangkapan tersangka. Kasus pencurian terjadi pada Minggu (16/11/2025) pukul 10.00 WIB di warung nasi 'Bu Mistin' Jalan Martadinata Kelurahan Mayangan, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.

"M ini nyaru sebagai pembeli melihat kondisi disekitar sepi. Tas milik korban langsung diambilnya," ungkap Kasatreskrim pada awak media.

Menyadari tasnya tidak ada ditempat, korban kaget. Dan melaporkan kejadian tindak pidana pencurian ke Polres Kota Pasuruan. Dari hasil laporan korban itu, petugas langsung melakukan oleh TKP.

"Dari rekaman CCTV itu wajah tersangka beserta motor yang digunakan melakukan berhasil teridentifikasi," tambahnya.

Pria pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit Paminal Polda Jawa Timur sebut pemasangan 10 ribu CCTV di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota Pasuruan merupakan salah satu program Kapolres. Manfaatnya pencegahan dan deteksi tindak kejahatan. "Terpasangnya 10 ribu CCTV sangat membantu mengungkap tindak pidana kejahanan atau kriminal," jelasnya.

Rekaman visual papar dia, menjadi alat bantu utama dalam deteksi dan investigasi, baik untuk kejahatan yang terjadi di dalam maupun di sekitar lingkungan hukum polres Kota Pasuruan. "Rekaman CCTV bisa digunakan sebagai barang bukti yang valid dan kuat dalam proses hukum, membantu mengidentifikasi pelaku, saksi potensial, dan kronologi kejadian," urainya.

Maruwi (tersangka) mengakui, melakukan pencurian tas milik korban bernama Mistin pemilik warung nasi. "Tas korban saya curi dan hasil curian saya buat kebutuhan sehari-hari," aku tersangka.

Ia menceritakan, awal membeli es teh di warung milik korban. Melihat kondisi warung sepi tasnya korban langsung saya ambil.

Ini barang bukti yang berhasil di sita diantaranya :

1. 1 (satu) buah flashdisk yang didalamnya terdapat video rekaman CCTV.
2. 1 (satu) buah helm merk JM HELMET warna merah.
3. 1 (satu) pasang sandal selop warna putih
4. 1 (satu) buah celana pendek merk ADIDAS warna kombinasi hijau kuning
5. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Warna Putih, tahun 2010 tanpa Nopol Noka:
MH1JF9118AK133720 Nosin: JF91E1129667. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Senin, 17 Nov 2025 11:39 WIB | Politik dan Pemerintahan
Ponorogo, beritaplus.id | Usai sudah gelaran Liga Sepak Bola Pelajar se-Kabupaten Ponorogo memperebutkan piala bupati tahun 2025 bertempat di Stadion Batoro ...
Senin, 17 Nov 2025 10:19 WIB | TNI dan Polri
Ponorogo, beritaplus.id | Satlantas Polres Ponorogo mulai hari ini Senin tangal 17 November 2025 akan menggelar Operasi Zebra. Operasi ini digelar hingga ...
Senin, 17 Nov 2025 06:26 WIB | Politik dan Pemerintahan
Ponorogo, beritaplus.id | Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi Destana Desa Kalimalang mengadakan apel ...