x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Krimsus Polda Jatim Berhasil Ungkap Prostitusi Online Anak Bawah Umur

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 27 Jan 2021 14:05 WIB
Peristiwa

Surabaya-beritaplus.id | Kanit IV Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jatim berhasil melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan/atau dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 KUHP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot RH didampingi Kasubdit Siber AKBP Wildan, Selasa (26/1/2021) menjelaskan, berawal bulan Januari 2021 tersangka  mengenal sebut saja “Mawar” . Kemudian menawarkan wanita itu untuk dibantu boking order (BO) melalui online.

Kejadian tersebut berawal sekitar bulan januari 2021 tersangka berinisial AP, 21 tahun, seorang pelajar yang tinggal Kel. Tambakrejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo, mengenal saudari ND dan SF. Kemudian AP sepakat dengan ND dan SF untuk menawarkan korban dengan cara BO ( Boking Order ) melalui online media Facebook “ Angga Gepeng”, MI CHAT dengan nama “ Puput” dan Whatsapp dengan nomor 082120173xxx dan ketika ada pengguna lalu AP mengatur pertemuan mereka biasanya dilakukan diparkiran hotel dan sebelumnya sudah tersangka AP menyampaikan berapa tarif dan aturan mainnya.

Setelah itu pengguna dan korban ceck-in dihotel yang dibayar terlebih dahulu oleh korban namun setelah di kamar hotel sebelum melakukan hubungan suami istri pengguna membayar tarif terlebih dahulu kepada korban. Kemudian setelah selesai tersangka di beri upah uang dari jasanya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut antara lain KTP an. AP, 1 unit HP merek Azus, tipe Z012DB warna hitam, IMEI 1: 357061070490082, IMEI 2: 357061070490090 simcard XL 087758219xxx, 1 unit HP merek Xiomi model Redmi note 9 warna hitam IMEI 1: 863883050390967 IMEI 2 863883050390975 simcard 1 XL 083848739xxx dan Sim card 2 simpati 082120173947. Kepada tersangka prostitusi secara online ini dapat di jerat dengan pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan dan UU ITE pasal 45 UU N0. 19/2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah.(den)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 24 Nov 2024 15:21 WIB | TNI dan Polri
Ponorogo, beritaplus.id | Dalam rangka Pilkada 2024 aman damai Polres Ponorogo menggelar Media Gathering dan Sosialisasi Awak Media berlangsung di Graha Gista ...
Minggu, 24 Nov 2024 11:00 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jakarta, beritaplus.id | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA), Sheikh ...
Minggu, 24 Nov 2024 10:53 WIB | TNI dan Polri
Jakarta, beritaplus.id | Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, memimpin rapat persiapan Natal 2024 dan Tahun ...