Madiun - BeritaPlus.id | Tertunduk malu (KPS) warga Desa Teguhan Kecamatan Jiwan saat di gelandang oleh petugas Polres Madiun, KPS ini di tangkap oleh petugas lantaran dirinya nekat menjambret sebuah tas milik pengendara sepeda motor yang saat itu sedang berjalan di jalan umum Desa Bagi kecamatan Madiun Kabupaten Madiun pada 22/05/2021 sekira pukul 20.00 wib.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan saat di mintai keterangan mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekira pukul 20.00 Wib; Tempatnya di Jalan umum Ds. Bagi Kec. Madiun Kab. Madiun petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tersangka ( K P S ) alamat Ds. Teguhan Kec. Jiwan Kab. Madiun, kemudian berdasar laporan tersebut anggota satreskrim polres Madiun melakukan penangkapan kepada tersangka (KSP) di sebuah warung milik Bu Wo yang berada di jl.S. Parman kelurahan Oro Oro Ombobkota Madiun. Terang Kapolres kepada awak media
Selain itu Kapolres Madiun menambahkan, "untuk Modus Operandi Tersangka mengawasi korban di jalan yang sepi kemudian mendekati korban lalu mendekati kendaraan korban tersebut dan mengambil paksa tas slempang yang di bawa korban dengan cara menyalip korban lewat kanan kendaraan korban kemudian menarik paksa tas selempang tersebut sampai tali tas tersebut putus." Imbuhnya
Di tempat yang sama kasat Reskrim AKP Wira Raja menjelaskan, "Kronologis Kejadian Pada awalnya sepulang dari tempat kerja Ngopi di daerah Exit Tol Dumpil Kec./Kab. Madiun; Kemudian sekira pukul 19.50 Wib Tersangka pulang ke rumah lewat jalan umum masuk desa Bagi Kec./Kab. Madiun di tengah perjalanan Tersangka di salip oleh korban yang sedang membawa Tas slempang yang di taruh di belakang badan Kemudian saat itu langsung terbersit dalam pikiran Tersangka untuk mengambil tas slempang yang di bawa korban tersebut, saat jalan sepi Tersangka langsung memepet kendaraan korban tersebut dan mengambil paksa tas slempang yang di bawa korban tersebut dengan cara menyalip korban lewat kanan kendaraan korban kemudian menarik paksa tas selempang tersebut sampai tali tas tersebut putus Selanjutnya Tersangka menuju ke daerah Ring Road dan membuka isi tas tersebut yang didalamnya terdapat 2 (dua) Buah handphone masing - masing 1(satu) buah HP Merk Samsung J2 dan 1(satu) buah HP maek Oppo dan berisi Dompet warna hitam yang berisi Kartu KIS sebanyak 3 lembar, KTP an Titin Dwi Lestari, STNK SPM Honda Vario warna Merah, Kartu Alfamart 2 buah, Atm BRI warna abu - abu dan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Tas selempang tersebut saya buang di sawah di daerah Ring Road tersebut dan sedangkan untuk isinya di bawa pulang kerumah Tersangka.
Setelah sampai rumah ke 2 (dua) HP tersebut di Reset dan kartu sim card di ambil dan kemudian di buang ke tempat sampah dan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar hutang.
Tersangka di tangkap dan diamankan di warung Bu Wo pada saat Tersangka akan memesan makan alamat Jl. S. Parman oro - oro Ombo Kota Madiun." Pungkasnya Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kini tersangka di kenakan Pasal 365 ayat (2) Ke 1 e Subs Pasal 362 KUHPidana, Pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang yang maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasi barang yang dicuri dan jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan. Ancaman Hukuman 12 (Dua Belas) tahun penjara. (Mrt)
Editor : Redaksi