x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tim Jatanras Polres Sampang Tangkap Dua Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat

Avatar Ida Djumila

TNI dan Polri

SAMPANG, Beritaplus.id – Aparat kepolisian dari Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kelurahan Gunung Sekar dalam waktu kurang dari enam jam sejak kejadian dilaporkan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Korban, Moh. Iqbal Romadhon (27), warga Kelurahan Dalpenang, kehilangan sepeda motor Honda New Scoopy Prestige warna hijau doff tahun 2023 miliknya saat diparkir di depan warung lalapan tempat ia bekerja.

Saat kejadian, sepeda motor korban diketahui tidak dalam kondisi terkunci setir. Beberapa saat kemudian, korban mendapat kabar dari rekannya bahwa kendaraannya telah dibawa kabur oleh pelaku. Upaya pengejaran sempat dilakukan menggunakan sepeda motor milik temannya, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial Z.A (38), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, serta S.M (34), warga Kabupaten Bojonegoro.

“Keduanya telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Mapolres Sampang,” ungkap AKP Eko, Jumat (6/2/2026).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, satu buah kunci kontak remote sepeda motor Scoopy, serta beberapa pakaian yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian diduga berkaitan dengan faktor ekonomi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan pembayaran utang.

Atas perbuatannya, tersangka Z.A dijerat Pasal 476 KUHP, sedangkan tersangka S.M dikenakan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya.(fen)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Jumat, 06 Feb 2026 11:31 WIB | Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum Kabid RSUD Bangil, Polisi Periksa Enam Saksi

Pasuruan, beritaplus.id | Usut dugaan gratifikasi rekrutmen THL di RSUD Grati, polisi periksa enak orang sebagai saksi. Keenam orang itu terdiri dari ASN ...
Jumat, 06 Feb 2026 10:59 WIB | Politik dan Pemerintahan

Fokus Tangani Banjir di Gempol. DPRD Kab. Pasuruan Bentuk Satgas Kolaborasi

Pasuruan, beritaplus.id | Persoalan penangan bencan Banjir di wilayah Gempol Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian serius dari para pimpinan dewan setempat. ...
Jumat, 06 Feb 2026 09:54 WIB | TNI dan Polri

Satlantas Polres Ponorogo Gelar Razia Sasar Pelajar Operasi Keselamatan Semeru 2026 di Titik Keramaian

Ponorogo, beritaplus.id | Satlantas Polres Ponorogo menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 dengan menyasar langsung pengguna jalan di sejumlah titik ...
Kamis, 05 Feb 2026 21:39 WIB | Peristiwa

FORKOT Soroti Dugaan Praktik Pokir Bermasalah, Ancam Laporkan Seluruh Anggota DPRD Pamekasan ke KPK

PAMEKASAN, Beritaplus.id — Forum Kota (FORKOT) Pamekasan menyoroti dugaan praktik tidak wajar dalam pengelolaan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD K ...
Kamis, 05 Feb 2026 05:53 WIB | Politik dan Pemerintahan

Curhat Korban Banjir di Gempol Terima Bantuan Makanan Basi 

Pasuruan, beritaplus.id | Tinggi curah hujan melanda Pasuruan awal bulan Februari 2026 memberikan dampak luar biasa. Pasalnya, hujan deras tersebut di beberapa ...
Rabu, 04 Feb 2026 19:19 WIB | TNI dan Polri

Polisi Periksa Direktur RSUD Grati. Buntut Oknum Kabid Terlibat Kasus Rekrutmen THL 

Pasuruan, beritaplus.id | Direktur RSUD Grati, Dyah Retno Lestari diperiksa penyidik Tipikor Satreskrim Pasuruan Kota, imbas kasus rekrutmen pegawai tenaga ...