x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tim Jatanras Polres Sampang Tangkap Dua Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat

Avatar Ida Djumila

TNI dan Polri

SAMPANG, Beritaplus.id – Aparat kepolisian dari Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kelurahan Gunung Sekar dalam waktu kurang dari enam jam sejak kejadian dilaporkan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Korban, Moh. Iqbal Romadhon (27), warga Kelurahan Dalpenang, kehilangan sepeda motor Honda New Scoopy Prestige warna hijau doff tahun 2023 miliknya saat diparkir di depan warung lalapan tempat ia bekerja.

Saat kejadian, sepeda motor korban diketahui tidak dalam kondisi terkunci setir. Beberapa saat kemudian, korban mendapat kabar dari rekannya bahwa kendaraannya telah dibawa kabur oleh pelaku. Upaya pengejaran sempat dilakukan menggunakan sepeda motor milik temannya, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial Z.A (38), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, serta S.M (34), warga Kabupaten Bojonegoro.

“Keduanya telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Mapolres Sampang,” ungkap AKP Eko, Jumat (6/2/2026).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, satu buah kunci kontak remote sepeda motor Scoopy, serta beberapa pakaian yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian diduga berkaitan dengan faktor ekonomi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan pembayaran utang.

Atas perbuatannya, tersangka Z.A dijerat Pasal 476 KUHP, sedangkan tersangka S.M dikenakan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya.(fen)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...
Jumat, 23 Okt 2026 18:11 WIB | Notaris

Nama PWI Sampang Dicatut untuk Dugaan Pemerasan Sekolah, Hanggara Siap Lapor Polisi

Sampang, beritaplus.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, menyoroti dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak sekolah oleh ...