Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

beritaplus.id
Pemusnahan BB hasil tindak pidana umum berlangsung di Kejari Kota Batu

BATU - beritaplus.id | Kejaksaan Negeri ( Kejari) Batu, Rabu ( 24/11/2021) melakukan pemusnahan barang bukti ( BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht van gewijsde) dihalaman Pakir Kantor Kejari Batu.

Saat pemusnahan berlangsung yang hadir sebagai berikut.Kajari Batu, Dr. Supriyanto, SH ,MH, Imron Rosyadi, SH mewakili Ketua Pengadilan Negeri Malang, Dr. Hj Agus Surya Dewi, MPd Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Batu, Arik Dwi Utami mewakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, Dr. Icang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, serta  Slamet H Mewakili Kepala Satuan Narkoba Polres Batu.

Menurut Supriyanto , bahwa BB yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara Narkotika dan 18 perkara Tindak Pidana Umum dengan rincian sebagai berikut.

" Sejumlah 104 pocket Shabu,  105,53 gram, 18 pocket Ganja (16,67 gram, satu paket Extacy 58 butir Pil Inex, 1000 butir Pil Y, 11108 butir Pil Double L, 58 butir Pil Happy Five (H5), 6 botol Minuman Keras, 71 buah Handphone, dan 5 buah masker,10 buah alat rapid test, serta 1 stel pakaian," kata Supriyanto.

Itu, kata dia,  pemusnahan itu adalah perintah dari putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

" Jaksa sebagai eksekutor wajib melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku kemudian pemusnahan BB ini diharapkan dapat mengurangi tindak pidana di Kota Batu terutama perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang semakin memprihatinkan," harapnya.

Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan oleh para undangan yang hadir untuk BB sejenis Narkotika dan Sabu Ganja, dimusnahkan dengan cara di campur air kemudian diblender.

 " Sedangkan untuk sejenis minuman keras dimusnahkan dengan cara dituang di saluran air, kemudian kata dia, untuk BB jenis Handphone dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan Palu sampai hancur," ujarnya.

Lantas, ujar dia, untuk jenis Pil dan Barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Usai kegiatan pemusnahan tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang dimaksud, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan para undangan yang hadir.

" Alhasil acara ini rampung, dari awal sampai akhir acara berjalan aman, lancar dan terkendali," pungkas Supriyanto. ( Gus) 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru