x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tiga Tersangka Ditahan, Bareskrim Telusuri Jejak Digital

Avatar Didik Nurhadi

TNI dan Polri

Jakarta, beritaplus.id – Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto semakin mengemuka. Setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Bareskrim Polri kini melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH). Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga memerintahkan aktivitas penyadapan selama periode 2025 hingga 2026.

Dalam keterangannya kepada awak media di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Asep menjelaskan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Lebih jauh, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit tablet, serta empat buah flashdisk.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap lebih jauh konstruksi perkara.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 258 KUHP, ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara. Sementara ketentuan lainnya memiliki ancaman pidana tersendiri sesuai unsur tindak pidana yang dibuktikan.

Penahanan ketiga tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang kini berjalan. Namun, perhatian publik tidak berhenti pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(*) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Selasa, 03 Nov 2026 18:28 WIB | TNI dan Polri

Wujud nyata sinergitas TNI-Polri bersama masyarakat terlihat di Desa Lengkong, Kecamatan Sukorejo

Ponorogo, beritaplus.id | Kapolsek Sukorejo IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono, S.H., M.H. bersama anggota, Koramil Sukorejo dan warga setempat menggelar kerja bakti ...
Selasa, 03 Nov 2026 07:18 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ponorogo Inotek Award 2026 Diikuti 78 Inovator, Bunda Lisdyarita Resmi Buka Expo Inovasi

PONOROGO, Beritaplus.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus mendorong lahirnya berbagai inovasi guna meningkatkan Indeks Inovasi Daerah (IID). Salah satu l ...
Senin, 02 Nov 2026 16:34 WIB | TNI dan Polri

Kapolres Irup Upacara Di SMPN 2 Ponorogo Sekaligus Launching Gema Wicara

Ponorogo, beritaplus.id | Dalam rangka mendukung program prioritas Kapolri melalui gerakan “Polisi Peduli Pendidikan”, Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa, S.I ...
Minggu, 01 Nov 2026 15:48 WIB | Peristiwa

Pentas Seni hingga Penjelajahan, LT I Penggalang SMPN 1 Jambon Tanamkan Karakter Mandiri

PONOROGO, Beritaplus.id – SMP Negeri 1 Jambon kembali menunjukkan komitmennya dalam membentuk karakter peserta didik melalui kegiatan kepramukaan. Gugus Depan 2 ...
Minggu, 01 Nov 2026 15:09 WIB | Peristiwa

Warga Pandaan Sweeping Gang Motor di Jalur Tretes 

Pasuruan, beritaplus.id | Maraknya aksi balap di jalur Tretes, membuat warga Lingkungan Kasri, Kelurahan Petungasri, Kecamatan geram. Puluhan warga mayoritas ...
Minggu, 01 Nov 2026 09:41 WIB | Peristiwa

Kolaborasi Reog Inklusif Ponorogo Curi Perhatian Peserta Workshop Nasional Muhammadiyah

Ponorogo - beritaplus.id | Kolaborasi dua grup reog andalan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) Ponorogo, yakni Reog Taruno Suryo SMA Muhammadiyah 1 Ponorogo (SMA ...
Minggu, 01 Nov 2026 06:10 WIB | Peristiwa

Anniversary ke-2 Sahabat CESA Menggelar Pesta Rakyat, Santuni Anak Yatim dan Gerakan UMKM 

Pasuruan, beritaplus.id | Perkuat persaudaraan dan jalin silahturahmi Sahabat CESA (Cerdas dan Santun) menggelar Anniversary ke-2. Acara ini digelar di ...
Sabtu, 31 Okt 2026 23:02 WIB | Ekbis dan Hiburan

Bank Mandiri Taspen Ajak Nasabah Pensiunan Hidup Sehat, Melalui Program Mantab

Ngawi, beritaplus.id | PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas hidup nasabah pensiunan melalui ...
Sabtu, 31 Okt 2026 12:47 WIB | TNI dan Polri

Polres Pasuruan Bongkar Mafia Pengoplos Baras di Beji. Empat Orang Ditahan 

Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar mafia pengoplos beras, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 62 ayat ...
Sabtu, 31 Okt 2026 04:24 WIB | Peristiwa

Peringati HUT ke-81 Jatim, SMKN 1 Jenangan Ponorogo Berikan Layanan Perbaikan Elektronik Gratis

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan bersama SMK N ...
Jumat, 30 Okt 2026 21:47 WIB | Hukum dan Kriminal

Eks Bendahara RSUD Sampang Ditahan, Dugaan Korupsi Dana BLUD Capai Rp 5 Miliar

Sampang, beritaplus.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) sebagai tersangka k ...
Jumat, 30 Okt 2026 19:29 WIB | Hukum dan Kriminal

Hakim Tipikor Brondong Saksi Ahli di Sidang Perkara Markus PKBM 

Pasuruan, beritaplus.id | Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menghadirkan tiga orang ahli yakni dua orang ahli Inspektorat dan satu orang ahli ...
Jumat, 30 Okt 2026 17:50 WIB | Politik dan Pemerintahan

Peduli Sesama, DPD PSI Kabupaten Pasuruan Gelar Jumat Berkah 

Pasuruan, beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan berkolaborasi bersama Dewi Pertiwi Pasuruan ...