BATU - beritaplus.id | Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Imam Suryono, mengingatkan kepada para Jukir agar memberikan karcis dalam pungutan retribusi parkir ditepi jalan umum agar tidak terjerat hukum karena melakukan pungutan liar (pungli) Himbauan tersebut, disampaikan Imam, Kamis ( 25/ 11/2021).
"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi tentang pengetahuan didalam pungutan liar agar mengerti dan paham.Kalau didalam pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum tidak boleh tidak memberikan karcis," kata Imam.
Itu, kata dia, jadi para pengguna jasa parkir harus diberikan karcis jangan hanya diam kalau tidak diminta karcisnya tidak dikasihkan.Kalau melakukan seperti itu, menurut dia, keliru.
" Kemarin kami mengundang nara sumber dari Kepolisian dan Kejaksaan agar mereka tau.Yang penting kita sudah mensosialisakan sehingga kalau ada pelanggaran di dalam pelaksanaan pemungutan retribusi parkir oleh oknum jukir mereka akan menangung akibatnya," tegasnya.
Lantas, tegas dia, retribusi parkir ditepi jalam umum untuk kendaraan roda dua, sepeda motor Rp 2 ribu, roda 4 mobil Rp 3 ribu, truk 5 ribu dan bus Rp 10 ribu.
" Jadi tidak boleh lebih besarannya. Dan itu harus pakai karcis, tapi ketika ada oknum jukir yang ketahuan tidak memberikan karcis itu tergolong pungli.Termasuk ketika menarik besarannya diluar ketentuan yang berlaku," paparnya.
Kemudian, papar dia, sebelumnya sudah diberikan KTA dan Rompi, dan itu menurutnya harus dipakai seluruh jukir yang ada di Batu saat beraktifitas.
" Rompi - rompi tersebut, ada nama dan nomor punggungnya untuk mengetaui lokasi mereka bertugas.Kemudian dibawahnya Rompi tersebut, ada call celternya," ungkapnya.
Itu, tujuannya kata dia, ketika ada pengguna jasa parkir yang tidak diberikan karcis supaya bisa melapor via telepon yang tertera di rompi - rompi para jukir.
" Disitu dari tim reaksi cepat kami ketika ada laporan akan langsung mendatangi lokasi.Bagi jukir saya sarankan agar selalu memakai rompi. Kalau tidak petugas kami akan mendatangi jukir tersebut," terangnya.
Karena, terang dia, ada tim khusus yang bertugas untuk mengawasi dan membidangi jukir.
" Saya mengajak jukir yang ada di Kota Batu ini bekerja dengan baik dengan jujur dan trasparan sehingga tidak ada suatu permasalahan - permasalahan hukum dikemudian hari,"harapnya.
Karena , kata dia, mereka adalah mitra Dishub .Olehkarena itu berdasarkan Perda no 3 Tahun 2020 dijelaskan pedapatan retribusi parkir tersebut, 60 persen untuk jukir, 40 persennya untuk daerah , atau pemkot.
" Dan yang 40 persen itu nanti dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pembangunan," ungkapnya.
Untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan, Imam bakal menganggarkan untuk biaya memasang rambu - rambu untuk itu. Melalui plang papan nama nantinya ada penjelasan tentang besaran retribusi parkir sesuai jenis kendaraannya.
" Misalnya, untuk motor sekian jenis mobil sekian, dan call celternya juga. Karena ini Kota Wisata saya berharap kepada jukir, karena jukir adalah mitra daripada dishub. Jadilah jukir yang profesional dan tau kebutuhan daripada konsumennya," pesannya.
Itu, pesan dia, menata kendaraan dengan baik, danmemberikan karcis kemudian berkomunikasi baik serta sopan.
" Karena Kota ini Kota Pariwisata kalau keadaan normal ada sekitar 7 juta sekian wisatawan setisp tahunnya. Mudah -mudahan pandemi ini segera berakhir dan normal kembali seperti sedia kala sehingga masyarakat bisa bekerja dengan baik termasuk jukirnya," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, ketika sampai ada oknum yang bermasalah dengan hukum, resikonya ditanggung sendiri. Kalau diranahnya Dishub akan didatangi dan dan dikasih peringatan satu sampai tiga kali.(gus)
Editor : Redaksi