Kuasa Hukum JE : Keberatan Jika Saksi Pelapor Diperiksa Secara Online

beritaplus.id
Foto Kuasa Hukum Terduga JE

Malang Kota - beritaplust.id | Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Malang  dikabarkan terpapar Covid ,  sidang perkara sangkaan asusila di Sekolah Selamat Pagi Indonesia ( SPI ) Kota Batu terduga JE ditunda.

" Hari ini sidang ditunda karena ada hakim yang terpapar Covid , dan kami berharap supaya beliau segera diberikan kesembuhan," kata Jeffry Simatupang Kuasa Hukum terduga JE, Rabu (23/2/2022).

Selain itu, kata dia, tengah  mendengar bahwa LPSK mengirimkan surat agar saksi pelapor diperiksa secara online.

" Kami sangat keberatan jika saksi pelapor diperiksa secara online karena kami percaya pihak pengadilan adalah tempat yang aman dan pasti dapat melindungi keselamatan siapapun yang ada di pengadilan dan kami percaya Polisi dapat mengamankan lingkungan pengadilan," ungkap Jeffry.

Lucu nya, ungkap dia, bagi dirinya  kalau LPSK meminta pemeriksaan saksi pelapor secara online, justru massa yang hadir dan berorasi adalah massa yang mendukung saksi pelapor.

" Dengan demikian seharusnya saksi pelapor berani untuk datang dan memberikan keterangan di persidangan sehingga kami dapat mengungkap kebenaran dari saksi pelapor," terangnya

Karena, terang dia, dirinya sangat yakin dengan hadirnya saksi pelapor akan membuka kebenaran bahwa klien nya tidak bersalah.

"Oleh karenanya kami minta supaya saksi pelapor datang ke persidangan sama seperti datang ke stasiun televisi dan acara - acara lainnya dengan berani," mintanya.

"Kami melihat dan mendengar bahwa orasi dan spanduk sangat menyudutkan dan sangat tidak patut untuk didengar. Dimana kata-kata yang disampaikan tidak mencerminkan kebenaran," tegas dia.

Disitu , tegas dia, banyak kata - kata kasar dan hinaan.Yang perlu disampaikan.

" Hati - hati dalam berorasi karena jika ada yang isinya mencemarkan atau penghinaan bahkan fitnah akan menimbulkan konsekuensi hukum. Biarkanlah proses persidangan berjalan dengan baik dan percayakan kasus ini kepada aparatur penegak hukum yang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa ada prasangka - pransangka yang tidak baik," pesanya.

Sekali lagi, menurutnya, dirinya yakin bahwa kliennya tidak melakukan apa yang didakwakan.

" Kami siap untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Mohon kepada seluruh masyarakat bijaksana dalam menilai kasus ini, Ingat seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap," pungkasnya ( Gus) 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru