x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Ijazah Alumni Diduga Ditahan, SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto Minta Lunasi Tunggakan Rp 5,4 Juta

Avatar Muhajir

Politik dan Pemerintahan

Jombang - beritaplus.id | Praktik penahanan ijazah siswa oleh sekolah kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ijazah merupakan hak mutlak peserta didik setelah dinyatakan lulus dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya administrasi.

Hal itu diduga terjadi di SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto, Kabupaten Jombang. Seorang alumni berinisial Rd, warga Desa Jogoroto, mengaku belum menerima ijazahnya meski telah lulus sejak tahun 2023. Akibatnya, Rd kesulitan melamar pekerjaan karena ijazah menjadi syarat utama dalam proses rekrutmen.

Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto, Moh. Rofi’i, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa pihak sekolah belum dapat menyerahkan ijazah tersebut sebelum kewajiban administrasi diselesaikan.

“Setelah kita rapatkan bersama dewan guru, mohon maaf ijazah Rd tidak bisa kami berikan kalau belum melunasi tunggakan-tunggakan biaya sekolah tersebut,” ujar Moh. Rofi’i, Senin (19/1).

Menurut keterangan pihak sekolah, jumlah tunggakan yang disebut harus dilunasi oleh Rd mencapai Rp 5.445.000. Jika pembayaran belum dipenuhi, ijazah disebut masih akan tetap berada di pihak sekolah.

Padahal, kebijakan penahanan ijazah karena persoalan keuangan dilarang. Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 menegaskan satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ijazah sendiri merupakan dokumen pribadi dan bukti kelulusan yang melekat pada hak peserta didik, sehingga penahanannya dapat berdampak langsung pada akses lulusan untuk melanjutkan pendidikan maupun memperoleh pekerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, Rd masih berharap ijazahnya dapat diserahkan tanpa syarat, sementara masyarakat meminta agar pihak terkait melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(ajr)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Jan 2026 07:30 WIB | TNI dan Polri

Program “Polantas Menyapa” Diperkuat, Pelayanan Samsat Sampang Dijamin Cepat dan Akuntabel

SAMPANG, Beritaplus.id – Upaya Polres Sampang dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional terus ditingkatkan.  Salah satunya melalui pelaksanaan pr ...
Kamis, 22 Jan 2026 06:10 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bantah Kabar Diamankan Kejati, Bupati Sampang Pastikan Tetap Jalankan Agenda Dinas

SAMPANG, Beritaplus.id – Kabar yang menyebut Bupati Sampang H. Slamet Junaidi diamankan dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dipastikan t ...
Rabu, 21 Jan 2026 19:00 WIB | Peristiwa

Meriah SMKN 1 Sawoo Gelar Creative School Event Grow Together Shine Forever-Tumbuh Bersama Bersinar Selamanya

Ponorogo, beritaplus.id | SMKN 1 Sawoo kembali menegaskan diri sebagai sekolah SMK Pusat Keunggulan yang aktif meraih prestasi dan berkarakter sejak dini. Tak ...
Rabu, 21 Jan 2026 18:46 WIB | Hukum dan Kriminal

Kejari Belum Tetapkan Tersangka. Meskipun Kasus Pungli PT SL Desa Wonosari Naik Penyidikan 

Pasuruan, beritaplus.id | Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan belum menetapkan satu tersangka pun di kasus dugaan pungutan liar ...
Rabu, 21 Jan 2026 17:48 WIB | Peristiwa

Silaturahmi Bareng Pedagang. Taufiqul Ghoni Berpesan Rawat dan Jaga Kebersihan Pasar

Pasuruan - beritaplus.id | Usai dilantik Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, ...
Rabu, 21 Jan 2026 07:07 WIB | Hukum dan Kriminal

Esai reflektif : Menggali Relevansi Psikologi Kontemporer dan Empat Unsur Tradisi Jawa bagi Ilmu Hukum Era Digital

Oleh: Dzulhijjah Fajar, Mahasiswa Hukum Universitas Merdeka Malang Ponorogo – beritaplus.id | Perkembangan ilmu hukum dan psikologi saat ini memperlihatkan c ...