x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Ijazah Alumni Diduga Ditahan, SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto Minta Lunasi Tunggakan Rp 5,4 Juta

Avatar Muhajir

Politik dan Pemerintahan

Jombang - beritaplus.id | Praktik penahanan ijazah siswa oleh sekolah kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ijazah merupakan hak mutlak peserta didik setelah dinyatakan lulus dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya administrasi.

Hal itu diduga terjadi di SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto, Kabupaten Jombang. Seorang alumni berinisial Rd, warga Desa Jogoroto, mengaku belum menerima ijazahnya meski telah lulus sejak tahun 2023. Akibatnya, Rd kesulitan melamar pekerjaan karena ijazah menjadi syarat utama dalam proses rekrutmen.

Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto, Moh. Rofi’i, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa pihak sekolah belum dapat menyerahkan ijazah tersebut sebelum kewajiban administrasi diselesaikan.

“Setelah kita rapatkan bersama dewan guru, mohon maaf ijazah Rd tidak bisa kami berikan kalau belum melunasi tunggakan-tunggakan biaya sekolah tersebut,” ujar Moh. Rofi’i, Senin (19/1).

Menurut keterangan pihak sekolah, jumlah tunggakan yang disebut harus dilunasi oleh Rd mencapai Rp 5.445.000. Jika pembayaran belum dipenuhi, ijazah disebut masih akan tetap berada di pihak sekolah.

Padahal, kebijakan penahanan ijazah karena persoalan keuangan dilarang. Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 menegaskan satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ijazah sendiri merupakan dokumen pribadi dan bukti kelulusan yang melekat pada hak peserta didik, sehingga penahanannya dapat berdampak langsung pada akses lulusan untuk melanjutkan pendidikan maupun memperoleh pekerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, Rd masih berharap ijazahnya dapat diserahkan tanpa syarat, sementara masyarakat meminta agar pihak terkait melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(ajr)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...