Gresik- beritaplus.id | Tak terima atas penganiayan yang dilakukan warga Dsn Hendrosalam, Sutrisno (48) warga Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Rabu (20/4/2022) melaporkan inisial (S) ke polsek Menganti.
Dalam pelaporan bernomor TBL/71/IV/2022/SPKT/Polsek Menganti/Polres Gresik/Polda Jatim. Pada hari Rabu, 20 April 2022 sekira pukul 06.30 wib di Tambak Dsn Hendrosalam, Ds. Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Supriyadi.
Asal mula kejadian seperti yang diutarakan oleh pelapor, pada tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 06.30 wib, pelapor berangkat menuju tambak yang berada di Dsn Hendrosalam, Ds. Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Ditambak tersebut korban bertemu dengan saudara Mamat, Waras, dan Hadi. Korban bertanya kepada Mamat mengenai " mengapa kemarin mengolok-olokan korban" . Lalu Mamat pergi dan kembali bersama terlapor Supriyadi.
Sesampainya di tambak terlapor Supriyadi melakukan pengrusakan dengan membalikan motor korban dan melakukan penganiayaan pemukulan dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai dagu kiri korban. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan terjun ke tambak, akan tetapi oleh pelaku dan Mamat, korban dilempari batu. Lalu saudara Waras menyuruh terlapor dan Mamat pergi.
Menurut keterangan korban, kejadian berawal dari merasa ada yang melakukan pencurian ikan di tambak yang di miliki korban.
Setelah korban mengintai pada malam hari, memang ada orang yang melakulan pemancingan di tambak, oleh korban para pemancing diteriaki, sehingga para pemancing melarikan diri.
"Saat saya intai malam hari, saya meliat ada yang mancing ditambak saya, kemudian mereka melarikan diri, pancing dan HP pemancing yang tertinggal saya bawa untuk diamankan " ujar Sutrisno, Kamis (21/4/2022) saat menceritakan kepada pengurus LBH KORAK di salah satu Cafe di Domas.
Kemudian lanjutnya, keesokan harinya korban, membawa HP ke Kasun untuk melaporkan kejadian ke Kasun agar di mediasi, agar kejadian pencurian di tambak terulang kembali.
" Sesuai kesepakatan di Dusun, jika ada pencurian ikan di tambak akan dilaporkan ke pihak berwajib " kata Sutrisno.
Merasa dianiaya, korban akhirnya melaporkan ke polsek Menganti dengan nomor laporan TBL/71/IV/2022/SPKT/Polsek Menganti/Polres Gresik/Polda Jatim.TBL/71/IV/2022/SPKT/Polsek Menganti/Polres Gresik/Polda Jatim.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Rakyat Anti Korupsi (LBH KORAK) Gresik, Efianto,SH menyayangkan kejadian aksi premanisme yang dilakukan oleh salah satu warga Hendrosari.
" Kami sangat menyayangkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Saudara (S)dan (M) kami akan terus kawal permasalahan ini, jangan sampai aksi premanisme menjadi suatu hal biasa" tegas Ketua LBH Korak Gresik.
" Walaupun ini kasus pidana ringan, main hakim sendiri itu termasuk perbuatan tindak pidana yang tidak dibenarkan secara hukum" pungkasnya.(*)
Editor : Redaksi