Oleh : Dz. H. Fajar Ketua DPD PLMDH Lawu Ds

LMDH VS LMDH

beritaplus.id
DPD PLMDH LAWU DS. Dz. H. Fajar saat silaturahmi di mantan Dirut Perhutani Dr. Transtoto H

Madiun - beritaplus.id | Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) merupakan salah satu bentuk pengorganisasian masyarakat di desa yang mempunyai kawasan hutan yang selama ini di kelola PERUM PERHUTANI.

Pengorganisasian dalam hal ini adalah sangat penting untuk dapat bermitra dengan perhutani sesuai prinsip PHBM dulu maupun Perhutanan Sosial sekarang ini, selain juga untuk menggalang aspirasi masyarakat juga digunakan sebagai media dalam menjalankan program- program pemberdayanaan dalam pembangunan kehutanan demi membantu meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar hutan.

Tujuan pembentukan organisasi LMDH, yaitu diantaranya :

1. Meningkatkan peran-serta masyarakat dalam kegiatan sosial ekonomi sesuai peraturan dan ketentuan dalam kawasan hutan

 2. Membentuk dan memperkuat organsasi-organisasi masyaraka dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam.

3. Meningkatkan pendapatan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan peluang mata pencaharian sampingan dan pengganti secara berkelanjutan.

4. Mengembangkan keterampilan dan kemampuan swadaya masyarakat melalui organisasi

5. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk melindungi dan memulihkan sumberdaya alam

Menilik hal tersebut di atas maka LMDH harus mempunyai Persyaratan - persyaratan seperti Akte Notaris, Pengukuhan Oleh desa {SK Kepala Desa) dan persyaratan pendukung yang sesuai aturan pemerintah sehingga dalam melaksanakan pola kemitraan dengan para mitranya khususnya PERUM PERHUTANI maupun pihak - pihak regulasi pemerintahan yang membidangi pengelolaan kawasan hutan pemerintah bisa berjalan baik dan benar.

LMDH juga harus aktif bersinergi dengan stekholder juga berbagai pihak demi suksesnya tujuan berorganisasi sesuai aturan main dalam pola kemitraan yang telah di sepakati.

Selama ini LMDH Telah menjalin kemitraan yang baik dengan Perum Perhutani. Bahu membahu memanfaatkan kawasan hutan sesuai tupoksinya.

Di kalangan umum saking mesranya hubungan kemitraan keduanya, sehingga sering kita dengar anggapan LMDH sama dengan Perhutani. Bahkan perhutani mengatakan LMDH dan Perhutani bagai Suami Istri.

Dengan adanya aturan pemerintah dan munculnya UUCK, UU Reforma Agraria, P 83 (kulinKK), P 39 (IPHPS), P 09,  KHDPK, KKPP Maupun SK 287 dll. Maka alangkah baiknya LMDH terus mengikuti perkembangan dan mempersiapkan diri.

Sehingga setelah peluncuran program Pemerintah mampu menyesuaikan pola kemitraan berkelanjutan dengan baik, benar, cepat dan mantab

Semoga Pemerintah memahami dan berlaku bijak dalam memandang Lembaga masyarakat desa hutan ini, di mana organisasi LMDH anggotanya adalah masyarakat desa di sekitar hutan desanya yang sudah berinteraksi dan mengantungkan hidupnya di tanah hutan tersebut turun temurun.

Dengan berbagai doa san harapan semoga aturan dan regulasi baru tentang pengelolaan hutan, masyarakat desa hutan tidak di usir dan tetap di ijinkan ikut menjaga dan memanfaatkan hutan.

Pesan kami untuk LMDH, Mari memahami organisasi dimulai dari tugas pokok fungsinya, AD/ART LMDH dan meningkatkan kerja sesuai kesepakatan yang telah di sepakati bersama. Sehingga tidak muncul isu LMDH VS LMDH (Suci)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru